News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Kritisi KPK Tapi Tetap Mendukung Perang Terhadap Korupsi

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Kamis tanggal 27 Juli 2017 ini mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD mengunjungi rumah tahanan KPK untuk membezuk sahabatnya Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu.

Sekeluar dari ruman tahanan Guntur, Mahfud mengatakan bahwa Ridwan Mukti sehat dan masih ceria seperti biasanya.

"Ridwan adalah juniornya di kampus saat bersama-sama kuliah di Yogyakarta," papar Mahfud MD khusus kepada Tribunnews.com Kamis ini (27/7/2017).

Menurutnya, Ridwan itu baik dan punya komitmen untuk memberantas korupsi.

"Tapi sekarang dia terjerat kasus korupsi, ya, sudah proses hukum harus dijalani. Dia tetap sahabat dan adik saya. Saya minta dia ikuti proses hukum dan tetap mendukung KPK. Ridwan juga tetap mendukung pemberantasan korupsi," kata Mahfud MD.

Ketua MK periode 2008-2013 itu memberi catatan agar KPK terus maju dengan tegar menegakkan hukum untuk perang total terhadap korupsi.

Tapi dia memberi catatan agar KPK lebih profesional dan menghormati HAM serta tak boleh sewenang-wenang.

Mahfud menilai ada yang kurang pas dalam penanganan kasus Ridwan.

"Pada saat diperiksa Ridwan mengatakan dirinya tidak tahu dan tidak melakukan korupsi tapi dia tetap bersedia dijadikan tersangka kalau KPK memang punya bukti, misalnya, karena lalai terhadap yang dilakukan oleh isterinya."

Setelah ditahan sampai selama 20 hari Ridwan tak pernah diperiksa dan baru dipanggil hanya untuk menandatangani perpanjangan penahanan selama 20 hari berikutnya.

"Menurut saya itu agak tidak proporsional. Kalau OTT, mestinya sudah ada keyakinan di atas 90% tentang kesalahan si tersamgka dengan dua alat bukti yang cukup sehingga bisa segera diajukan ke pengadilan. Ini terkesan masih mencari-cari alat bukti padahal penersangkaannya melalui OTT."

Mahfud MD mempertanyakan masa penahanan yang tak diapa-apakan dan diperpanjang lagi.

"Masak, 20 hari tidak diperiksa dan baru dipanggil setelah masa penahanannya habis. Itu pun hanya untuk menandatangani perpanjangan penahanan," tekan Mahfud yang datang ke rutan bersama empat rekannya.

Mahfud MD mengatakan dirinya tetap mendukung KPK, tetapi juga mengritik jika KPK tak profesional.

"Saya setuju KPK dikritisi dan diawasi, tapi tetap jalurnya bukan dengan Panitia Angket," kata Mahfud MD lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini