News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan Tobu Hotel Jepang Gelapkan Uang 100 Juta Yen untuk Bayar Utang Judi Pachinko

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotel Tobu di Tokyo Jepang

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang pimpinan Tobu Hotel melakukan penggelapan jutaan yen lantaran terlilit utang judi Pachinko di Jepang.

"Operator kereta api yang berbasis di Tokyo Tobu Railway telah mengumumkan bahwa hasil penyelidikan internal telah mengungkapkan dugaan penggelapan lebih dari 100 juta yen selama periode 24 tahun oleh seorang mantan eksekutif anak perusahaan Tobu," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (4/8/2017).

Antara tahun 1993 dan Juni 2017, mantan kepala akuntansi (59) di Tobu Hotel Management diduga menyalahgunakan 126,3 juta yen.

Selama periode 16 tahun sampai 2009, mantan eksekutif mengalihkan antara 50.000 yen dan 60.000 yen kepada dirinya sendiri melalui pembayaran seolah kepada pelanggan yang tidak ada.

Setelah posisinya berubah di tahun 2009, mantan eksekutif tersebut juga menarik uang tunai atau melakukan transfer dari rekening anak perusahaan lain pada 119 kesempatan.

Mantan eksekutif menggunakan dana untuk membayar utang judi pachinko.

Baca: ABK Dapat Upah Paling Besar, Jumlahnya Hampir Setengah Miliar Rupiah

Tobu Hotel Management juga mengungkapkan bahwa seorang pegawai laki-laki berusia 45 tahun berada di belakang penggelapan terpisah sebesar 4,5 juta yen.

Pada tanggal 21 Juni 2017, mantan eksekutif tersebut mengundurkan diri dari Tobu Hotel Management, yang mengoperasikan jaringan Tobu Hotel yang pada saat itu dia mengaku melakukan penggelapan.

"Tobu Hotel Management dan perusahaan grup lainnya akan melanjutkan manajemen pemeriksaan internal untuk mencegah jangan terulang kasus serupa di masa depan," kata sumber di Tobu Railway.

Perusahaan saat ini sedang mempertimbangkan tindakan hukum yang sekaligus tindak pidana dengan sanksi masuk penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini