News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Cabuli Putri Kandung Ratusan Kali, Kejinya Aksi itu Pertama Dilakukan saat Ibadah

Penulis: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria Malaysia divonis penjara 48 tahun karena terbukti melakukan pelecehan seksual dan menyodomi putrinya lebih dari 600 kali.

Parahnya, pria tersebut pernah menyodomi anak kandungnya di sebuah kamar hotel di Mekah saat mereka melakukan ziarah umrah.

Pengadilan khusus untuk hakim kejahatan seksual Yong Zarida Sazali pada Jumat (8/8), menjatuhkan hukuman kepada pria berusia 36 tahun itu.

Baca: Jalani Bulan Madu, Raisa Suka Ketawa Geli Tiap Lihat ini di Kamar Mandi! Apaan Ya?

Terdakwa mengaku bersalah atas 623 tuduhan melakukan pelecehan seksual dan menyodomi putrinya yang berusia 15 tahun, demikian laporan The Star.

Hakim Yong Zarida memenjarakan duda beranak tiga perempuan tersebut dengan total 28 tahun.

Alasannya: melakukan inses, serangan seksual fisik tanpa hubungan intim dan menyalahgunakan, mengabaikan dan menyiksa wanita secara seksual.

Baca: Pendekatan Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran Cuma 5 Bulan

Dia juga menghukum terdakwa dengan total 20 tahun penjara karena menyodomi korban.

Hakim memerintahkan agar hukuman itu dijalankan berturut-turut mulai tanggal 26 Juli, saat terdakwa tertangkap.

Pria itu juga dijatuhi hukuman 24 sabetan.

Dia menutupi kepalanya saat dibawa ke ruang sidang sekitar pukul 8.40 waktu setempat.

Baca: Ayu Ting Ting dan Nagita Slavina Hadiri HUT ke-6 Amora, Mereka Ketemuan Enggak ya?

Adik laki-lakinya dan anggota keluarganya hadir di pengadilan.

Dia tampak tenang saat vonis itu dibacakan kepadanya.

Dia didakwa melakukan sodomi gadis tiga kali sehari antara Januari dan Juli tahun ini, kecuali dua hari sebelum Ramadan dan hari pertama bulan puasa di bulan Mei.

Insiden tersebut terjadi di apartemen mereka di Petaling Jaya.

Baca: Penyebab dan Gejala Kanker Usus yang Sering Diabaikan

Berdasarkan fakta kasus tersebut, terdakwa telah menyodomi anak perempuan tertuanya untuk pertama kalinya saat mereka beribadah di Mekkah pada 3 April 2015.

Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali sebelumnya menegaskan bahwa pria tersebut adalah orang pertama di negara tersebut yang dituduh melakukan ratusan tuduhan seksual, Bernama melaporkan.

Media lokal sebelumnya melaporkan bahwa pria tersebut telah memegang hak asuh korban setelah bercerai dua tahun lalu.

Laporan mengatakan bahwa gadis tersebut hanya memberi tahu ibunya tentang pelecehan tersebut setelah dia mengetahui bahwa ayahnya berencana untuk membawa dua adik perempuannya menjauh dari ibunya untuk tinggal bersamanya.

Pria tersebut ditangkap setelah ibu tersebut mengajukan laporan polisi pada bulan Juli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini