TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat memperluas larangan perjalanan (travel ban) warga asing yang ingin masuk ke negara tersebut.
Kali ini warga dari Korea Utara, Venezuela (Amerika Selatan) dan Chad (Afrika Tengah). Ini menambah daftar negara-negara yang dilarang memasuki AS sebelumnya.
Iran, Libia, Siria, Yaman dan Somalia tetap berada di dalam daftar terbaru yang dikeluarkan Trump pada Minggu malam kemarin (24/9/2017).
Sementara pembatasan terhadap warga Sudan dicabut. Sehingga ada delapan negara yang masuk daftar tersebut yakni: Korea Utara, Venezuela, Iran, Libia, Chad, Siria, Yaman dan Somalia.
Larangan perjalanan ini akan efektif mulai 18 Oktober. Langkah tersebut diklaim untuk memenuhi janji kampanye Trump untuk memperketat prosedur imigrasi AS yang selaras dengan visi kebijakan luar negerinya.
Larangan perjalanan kali ini bersifat terbuka, tidak memiliki batas waktu seperti sebelumnya.
"Membuat Amerika aman adalah prioritas utama saya. Kami tidak akan membiarkan mereka yang tidak aman masuk ke negara kami," ujar Trump lewat cuitannya di akun Twitter miliknya sesaat setelah pengumuman tersebut dirilis.
Warga Irak tidak dilarang masuk AS namun akan dikenakan pemeriksaan super ketat. Larangan baru muncul lantaran larangan sebelumnya telah berakhir Minggu kemarin.
Kebijakan ini sejak awal menimbulkan kecaman dari banyak pihak. Bahkan sejumlah negara bagian di AS tidak mematuhi kebijakan Trump tersebut.
Baca: Rakyat Korea Utara Gelar Demo Akbar Anti-Amerika
Baca: Amerika Serikat, Jepang dan Denmark Pangkas Tarif Pajak untuk Warganya
Salah satu penolakan datang dari kelompok hak asasi manusia (HAM), Amnesty International USA yang mengutuk tindakan tersebut.
"Hanya karena larangan pertama sangat keterlaluan, bukan berarti kami harus mendukung versi lain dari diskriminasi yang dilakukan pemerintah. Ini tidak masuk akal dan kejam," ujar pernyataan kelompok HAM tersebut.
Gedung Putih beralasan, pembatasan tersebut sebagai konsekuensi terhadap negara-negara yang tidak memenuhi persyaratan baru untuk pemeriksaan imigran dan penerbitan visa.
Persyaratan tersebut dikeluarkan AS pada Juli lalu bersama pemerintahan negara-negara asing.
"Persyaratan ini memberi waktu 50 hari bagi pemerintahan negara-negara tersebut untuk memperbaiki regulasi keimigrasian jika diperlukan," ujar pernyataan dari Gedung Putih.
Rizki Caturini/Sumber: Reuters