News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan Boleh Setir Mobil, Pangeran Saudi: Untuk Kurangi Kecelakaan

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dilarang menyetir di Arab Saudi walau tidak ada undang-undang yang mengaturnya secara resmi.(AFP PHOTO)

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Pencabutan larangan mengemudi bagi perempuan di Arab Saudi dikatakan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.

Pemerintah Arab Saudi akhirnya memperbolehkan kaum perempuan di negaranya untuk mengemudikan kendaraan.

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud mengeluarkan surat keputusan, Selasa (26/9/2017), terkait pemberian surat izin mengemudi (SIM) untuk kaum perempuan.

Kini, para perempuan di Arab Saudi yang ingin mengemudi kendaraan bisa mengajukan secara pribadi permintaan pembuatan SIM.

Menteri Dalam Negeri Arab Saudi, Pangeran Abdulaziz bin Saud bin Naif, mengatakan otoritas setempat sudah siap memberlakukan peraturan lalu lintas bagi pengemudi laki-laki dan perempuan.

Menurut Abdulaziz, memperbolehkan perempuan secara mandiri mengemudikan mobil di jalan akan berpengaruh pada keselamatan berlalulintas.

"Pengemudi perempuan akan mengubah konsep keselamatan berlalulintas menjadi praktik yang lebih mendidik,"kata Abdulaziz.

"Itu akan mengurangi korban jiwa dan kerugian secara ekonomi yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Baca: SMRC: Yang Percaya Isu PKI, Mayoritas Pendukung PKS dan Gerindra

Dalam surat keputusannya, Raja Salman memerintahkan agar pencabutan larangan mengemudi bagi perempuan dilakukan pada 2018.

Surat keputusan tersebut harus diberlakukan dan disesuaikan dengan standar syariat yang berlaku.

Raja Salman memerintahkan komite kementerian agar melapor dalam waktu 30 hari soal bagaimana rencana pengimplementasian kebijakan baru itu pada 24 Juni 2018.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Mayjen Mansour Al-Turki, mengatakan hanya perempuan berusia 18 tahun ke atas yang diperbolehkan mengemudikan kendaraan.

"Usia 18 tahun adalah umur standar seseorang untuk dapat mengajukan SIM dan mengemudikan mobil di Arab Saudi," kata Mansour. (Arab News)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini