TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu di Negara Bagian Michigan, Amerika Serikat harus rela dijebloskan ke penjara selama tujuh hari, setelah menolak memberi imunisasi untuk putranya.
Ibu yang diketahui bernama Rebecca Bredow itu tidak mengizinkan putranya yang berusia sembilan tahun diimunisasi.
Padahal sebelumnya dia telah menyepakati tindakan tersebut bersama ayah sang bocah.
Para orangtua di Michigan sejatinya diperbolehkan secara hukum untuk menunda atau bahkan menolak vaksinasi anak karena alasan keyakinan.
Baca: Wanita Cantik Tewas Tertabrak Kereta, Menangis di Tengah Rel Sampai Bertengkar dengan Orangtua
Namun, Bredow melanggar hukum mengingat dia telah mengingkari kesepakatan yang dia buat bersama mantan suaminya pada November 2016, agar putra mereka divaksinasi.
Bredow dan suaminya bercerai pada 2008, namun mereka berbagi hak asuh.
Ada pun ayah sang bocah masih menginginkan anaknya diimunisasi.
Hakim Pengadilan Oakland County, Karen McDonald, memutuskan untuk memberikan hak kepada si ayah untuk mengimunisasi anaknya.
Bredow dijatuhkan vonis hukuman penjara pada Rabu (4/10/2017).
Dia dinyatakan bersalah menghujat pengadilan setelah menolak putusan hakim agar anaknya divaksinasi.
Baca: Dilimpahkan ke Kejaksaan, Keluarga Korban Siap Kawal Kasus Duel Ala Gladiator
Di hadapan hakim, Bredow menegaskan, dia adalah seorang ibu yang terdidik.
Namun memberi vaksinasi untuk anak, bertentangan dengan kepercayaannya.