TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un diketahui membawa uang senilai 100 ribu dolar AS di dalam ranselnya pada hari kematiannya, Februari lalu.
Dua perempuan yang terdakwa dalam kasus pembunuhan sang kakak tiri, Kim Jong Nam, kembali menghadap pengadilan, Kamis (12/10/2017).
Seorang perempuan asal Indonesia, Siti Aisyah, dan seorang lain asal Vietnam, Doan Thi Huong, menjadi dua terdakwa yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam pada 13 Februari lalu.
Dalam persidangan kali ini di Kuala Lumpur, Malaysia, seorang polisi memberikan kesaksiannya terkait kematian Kim Jong Nam.
Menurut pengakuan sang polisi, Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz, didapati uang sejumlah 100 ribu dolar (Rp 1,35 miliar) di ransel Kim Jong Nam.
Baca: Saksi Kasus Kim Jong Nam Sebut Nama Perekrut Siti Aisyah dan Pemberi Racun
Uang tersebut telah disimpan di kantor kepala kepolisian distrik Sepang, yang memiliki wewenang atas kasus tersebut.
Selain uang, Wan Azirul juga mengambil jas, ransel, dan jam tangan milik korban, yang kemudian ia serahkan pada tim forensik untuk dianalisis.
Namun, Wan Azirul malah diberitahu oleh otoritas penyelidik untuk mengoper barang-barang tersebut ke perwakilan Kedutaan Besar Korea Utara untuk Malaysia.
"Saya tidak tahu untuk apa, saya hanya mengikuti perintah," tutur Wan Azirul.
Selain itu, Wan Azirul juga mengatakan bahwa ada empat orang lain yang terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam.
Wan Azirul menyebut keempatnya sebagai Mr Chang, Mr Y, James, dan Hanamori.
Diyakini bahwa Mr Y dan Mr Chang adalah orang yang memberikan racun pada Siti dan Huong, yang nantinya diusapkan dua perempuan itu pada wajah Kim Jong Nam.
Sedangkan, James diduga merupakan perekrut Siti Aisyah dan Hanamori merupakan mandor yang memberikan arahan dan perintah pada Mr Y.