News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hawaii Melarang Lihat Ponsel Sambil Jalan, Denda Antara 15-19 Dolar AS

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Hawaii sedang membagikan brosur informasi peraturan larangan berponsel sambil jalan di tempat umum.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Hawaii di Amerika Serikat mulai kemarin (25/10/2017) telah mengimplementasikan peraturan baru melarang semua orang melihat ponsel sambil jalan di tempat umum. Denda antara 15-99 Dolar AS.

"Warga Jepang juga sangat dihimbau untuk mematuhi peraturan tersebut selama berada di Hawaii," papar pejabat tinggi Jepang sumber Tribunnews.com Kamis ini (26/10/2017).

Kunjungan orang Jepang sedikitnya 1,48 juta orang per tahun, sangat populer sekali sebagai tempat wisata orang Jepang ke luar negeri.

Bagi yang ketahuan polisi melihat ponsel sambil jalan maka akan kena denda antara 15 dolar AS sampai dengan 35 dolar AS tergantung kasusnya.

Orang yang terkena denda akan tercatat di komputer polisi dan apabila berkali-kali melakukan hal serupa maka akan kena denda sekitar 99 dolar AS.

Menurut pemda kota Honolulu, dibandingkan kota lain di AS, banyak sekali kecelakaan terjadi di Hawaii gara-gara membaca ponsel sambil jalan di tempat umum sehingga kecelakaan dan atau bahkan membahayakan orang lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini