News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Ibu Tega Jadikan 2 Putrinya Pelacur, Perbuatannya Diganjar Hukuman 150 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JOHOR BARU - Masyarakat Malaysia, dikejutkan perbuatan seorang ibu yang menjual dua putrinya yang yang berusia 10 dan 13 tahun sebagai pelacur di Johor Baru, Malaysia.

Wanita ini dijuluki masyarakat Malaysia sebagai "Monster Mum" karena perbuatannya tersebut. 

Menurut pemberitaan media Malaysia wanita berusia 39 tahun ini telah diganjar hukuman penjara selama 150 tahun, Senin (13/11/2017).

Ia telah mengakui 10 tuduhan yang diajukan kepadanya.

Baca: Tak Pakai Helm, Ibu Ini Malah Marahi Polisi Saat Ditilang

Namun, wanita ini hanya menjalani 75 tahun penjara karena 10 tuduhan itu dilakukan bersamaan terhadap putrinya.

Seperti dilansir tribunbatam.id dari The Star Malaysia, kedua anaknya menjadi budah nafsu pria berkewanegaraan Bangladesh.

Masing-masing anak hasil perkawinan keempat dan kelimanya ini sudah lima kali melayani pria asing ini karena dipaksa sang ibu.

Biadabnya lagi, saat anaknya melayani pria hidung belang, ibunya juga ikut menonton.

Baca: Cinta Sejenis Berujung Maut, Badrun dan Imam Jalin Kasih di Laundy Selama Dua Tahun

Hal ini dilakukan agar anak-anaknya itu tidak melarikan diri atau mengecewakan pelanggannya.

Kepolisian setempat menyebutkan, otak dari prostitusi anak ini adalah kekasih dari "Monster Mum".

Saat ini, polisi sedang memburu pria tersebut serta dua pria hidung belang warga negara Bangladesh.

"Monster Mum" tersebut memaksa anak-anak melakukan hubungan seks dengan dua pria di hotel murah selama lima hari, yakni pada 1 Oktober serta tanggal 4 sampai 7 Oktober lalu.

Wanita yang membuat heboh linimasa Malaysia ini ditangkap pada 25 Oktober lalu.

Yang membuat miris, ke dua putrinya juga dijual sangat murah, hanya 50 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 175 ribu.

Terkadang, anak-anak tersebut menerima uang jajan, mulai dari RM1, RM5, RM10 dan RM20 dari pria yang dilayaninya.

Wanita yang menganggur itu akan berjaga-jaga saat kedua pria itu berpaling dengan gadis-gadis muda itu.

Terdakwa ditangkap oleh polisi pada tanggal 25 Oktober setelah anak berusia 13 tahun itu berteriak minta tolong kepada seorang guru melalui WhatsApp.

Di persidangan, perempuan ini meminta kepada hakim untuk dihukum denda, dengan alasan masih memiliki dua anak kecil yang harus dirawatnya.

Mamun majelis hakim menolaknya karena perbuatan "Monster Mum" ini dinilai terlalu sadis dan dianggap tidak layak untuk merawat anak-anaknya.

dia hanya meminta denda, dengan alasan bahwa dia memiliki dua anak muda lainnya, berusia lima dan empat tahun, untuk merawatnya.

Kedua putrinya dikirim ke Rumah Sakit Sultanah Aminah untuk perawaqtan dan selanjutnya diserahkan ke Departemen Kesejahteraan Negara untuk proses pemulihan psikis mereka. (Tribun Batam/Alfian Zainal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini