TRIBUNNEWS.COM, JENEWA-- Myanmar melarang seorang penyidik Hak Asasi Manusia dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk menyelidiki yang menyelidiki kekerasan di negara bagian Rakhine.
Yanghee Lee, Pelapor Khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia di Myanmar, melaporkan Rabu (20/12/2017), bahwa semua akses telah ditolak dan kerjasama ditarik selama masa jabatannya.
Demikian PBB mengatakan dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir CNN dan Reuters.
Baca: Jusuf Kalla Hadiri Penutupan Munaslub Golkar
"Saya kecewa dengan keputusan ini oleh pemerintah Myanmar," kata Lee.
"Ini tidak kooperatif atas mandat saya yang dapat dilihat sebagai indikasi yang kuat bahwa ada sesuatu yang sangat buruk terjadi di Rakhine."
Juru bicara Pemerintah Myanmar Zaw Htay kepada CNN mengatakan Lee "tidak adil dan obyektif ketika melakukan pekerjaannya, kita tidak percaya pada dirinya."
Baca: 10 Ribu Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jakarta Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Larangan datang sehari setelah media Myanmar melaporkan bahwa kuburan massal dengan 10 mayat telah ditemukan di Inn Din, Utara ibukota negara bagian Rakhine Sittwe.
Foto-foto yang diterbitkan oleh militer menunjukkan kubur yang digali dan beberapa kerangka utuh.
Tentara mengatakan "penyelidikan akan dilakukan," menurut koran the Global New Light of Myanmar.
Lebih dari 650.000 warga Rohingya telah melintasi perbatasan dengan Bangladesh dari negara bagian Rakhine sejak terjadinya kekerasan pada akhir Agustus lalu. (CNN/Reuters)