TRIBUNNEWS.COM, PARIS - Tak hanya di Indonesia, rakyat Perancis di belahan Eropa sana ikut dipusingkan dengan berita hoax alias palsu.
Di tahun baru ini, Presiden Prancis Emmanuel Macron berjanji akan memberantas habis berita palsu (hoax) yang banyak beredar di internet.
Dalam pidato tahun barunya, Rabu (3/1/2018), Macron mengungkap rencananya untuk memberlakukan peraturan baru demi menindak tegas penyebaran berita palsu.
Macron mengatakan, peraturan baru tersebut akan mengatur konten-konten yang beredar di platform media sosial.
"Saya memutuskan untuk mengubah sistem hukum kita demi melindungi kehidupan demokrasi Prancis dari serangan berita-berita palsu," ucap Macron, di Istana Élysée, Paris, Prancis.
"Saat masa pemilihan presiden nanti, tidak akan ada lagi konten-konten palsu seperti itu yang beredar di internet," lanjutnya.
Baca: Jadi Kontroversi, Kepala Badan Siber Jelaskan Maksud dari Pernyataannya soal Hoax Membangun
Melalui peraturan baru tersebut, Macron ingin mengatur agar konten, situs, dan pengguna internet yang melanggar ketentuan dapat dicabut, dihapus, dan diblokir.
Dewan Tinggi Audiovisual (CSA), sebuah institusi yang mengawasi penyiaran dan konten media elektronik di Prancis, akan menjadi institusi yang dipercaya besar oleh Macron.
Menurut Macron, Pemerintah Prancis akan mendukung CSA dalam membasmi "upaya destabilisasi" stasiun-stasiun televisi atau propaganda asing.
"Jika kita ingin melindungi demokrasi liberal Prancis, kita harus tegas dan menerapkan peraturan yang jelas," kata Macron lagi.
Peraturan baru tersebut juga akan mengatur transparansi pengelola situs internet kepada penggunanya, terutama soal konten bersponsor.
Di bawah peraturan baru, pengelola situs harus lebih transparan dalam memberikan informasi soal pihak yang mensponsori konten dan berapa jumlah komisi atau bayaran yang diperoleh dari konten. (The Guardian/Euronews).