Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Perdana Menteri Jepang lewat para menterinya meminta pembenahan tanah di Jepang yang tak jelas dan tak bertuan.
Saat ini Perdana Menteri Jepang sedang kunjungan ke luar negeri.
"Kami melihat perlu melakukan peninjauan kembali ke berbagai kepemilikan tanah yang mulai muncul tanah tak bertuan dan tak jelas saat ini. Hal ini juga sesuai petunjuk PM Jepang," kata Yoshihide Suga, Sekretaris Kabinet yang memimpin pertemuan, Jumat (19/1/2018).
Tanah tak bertuan dan tak jelas itu kemungkinan karena pemiliknya tidak jelas mewariskan kepada siapa atau pewarisnya tidak mendaftarkan ke badan pertanahan mengubah kepemilikan karena kesibukan atau alasan lain.
Baca: Cerita Idrus Diusir dari Kantor Kementerian yang Dia Pimpin Sekarang Hanya karena Pakai Sandal Jepit
Sementara pemiliknya yang terdaftar sudah lama meninggal dunia, rumahnya kosong, keluarganya tinggal di tempat lain sehingga surat dari badan pertanahan tidak ada yang menerima.
"Dengan pembenahan kembali masalah tanah di Jepang, registrasi kembali akan jadi fokus perhatian Jepang nantinya dengan memberikan batas waktu tertentu bagi pendaftaran tanah kembali bagi yang tak jelas atau tak bertuan. Akan ada sanksi tertentu yang lebih tegas bila tak dilaksanakan," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (19/1/2018).
Pertemuan dihadiri pula oleh Wakil Perdana Menteri Jepang Taro Aso, menteri pertanahan, menteri dalam negeri dan menteri lainnya.
Baca: Kisah Karyawati Bank Melarikan Diri dari Sopir Taksi Online yang Coba Merampoknya
"Kita akan siapkan UU yang baru mengenai pertanahan tersebut. Tanah yang tak terurus akan membebani perekonomian Jepang dan kurang baik. Oleh karena itu akan dibenahi lebih lanjut masalah tanah ini," tambah Suga.
Suga juga mengingatkan bahwa Jepang harus kembali ke cara mendasar (basic way) dari hal properti dan secara fundamental akan menelusuri sistem pertanahan yang ada.
"Hal ini juga masuk ke dalam strategik politik Jepang terkait pertanahan yang mesti diaktifkan lebih lanjut untuk masa mendatang," kata Suga yang berharap UU Baru Pertanahan (revisi) akan muncul Juni 2018 mendatang.