Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Karyawan finansial Toshiba Tec Corpoartion Junichi Furukawa (42) dan temannya Dr. Hiroyasu Haneda (42), berkasnya diajukan ke kejaksaan negeri Tokyo hari Kamis ini (25/1/2018) oleh Komisi Monitoring Pasar Modal Jepang karena dianggap melakukan insider trading saham Toshiba Tec Corporation 3 tahun lalu.
"Mereka diajukan ke pengadilan karena dituduh melakukan insider trading, melakukan pelanggaran UU Instrumen Keuangan dan Pasar Modal Jepang," unbgkap sumber Tribunnews.com Kamis ini (25/1/2018).
Karen aposisinya di bidang finansial Toshiba Tec Corporation, Furukawa dengan mudah mengetahui situasi keuangan internal perusahaan.
Melalui temannya Dr. Haneda, Furukawa membocorkan suasana keuangan perusahaan, lalu menjual saham dalam jumlah banyak sehingga nilai saham jatuh terutama setelah pengumuman kerugian besar 65 miliar yen keuangan perusahaan tersebut.
Setelah saham harga jatuh drastis, mereka membeli lagi saham itu sehingga mendapat keuangan dari jual beli saham tersebut dengan dasar informasi dalam perusahaan yang sebetulnya tak boleh ke luar sebelum pengumuman ke masyarakat.
Menurut komisi pengawasan pasar modal Jepang , uang jual beli dilakukan oleh Dr. Haneda supaya tidak terdeteksi Furukawa melakukan insider trading.
Keduanya tidak berkomentar apa pun atas tuduhan tersebut dan hari ini diajukan berkasnya ke kantor kejaksaan Jepang.
Toshiba TEC mengomentari kasus ini, "Kami sangat menyayangkan kasus ini terjadi dan akan berusaha memperbaiki kekurangan yang ada sehingga di lain waktu tidak terulang lagi kasus serupa ini."