News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pelawak Indonesia Ditangkap di Hong Kong, Konjen RI: WNI Harus Taat Hukum

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Digerebek di Hong Kong karena Tersangkut Visa, Ini dia Pelawak Cak Percil dan Cak Yudho

TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG - Soal penangkapan dua pelawak asal Indonesia di Hong Kong, Konsulat Jenderal RI (KJRI) setempat mengimbau agar tiap WNI yang berkunjung ke kota itu senantiasa menaati hukum dan aturan yang berlaku.

Konjen RI Hong Kong, Tri Tharyat, mengonfirmasi penangkapan dua WNI bernama Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) oleh aparat Imigrasi Hong Kong, Minggu (4/2/2018) lalu.

Keduanya dikatakan masuk wilayah Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Februari dan dituduh melanggar UU Imigrasi Hong Kong.

Tharyat mengaku, dirinya sudah menemui Cak Yudo dan Cak Percil yang tengah ditahan di Penjara Lai Chi Kok Hong Kong, sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan visa.

Baca: Pelawak asal Jatim Cak Percil Ditahan di Hong Kong, Istrinya Menangis dan Curhat di Facebook

Menurut pihak KJRI, pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan memastikan bahwa hak-hak yang dimiliki oleh kedua pelawak itu dipenuhi oleh otoritas Hong Kong.

Namun, secara sekaligus Konjen Tri Tharyat juga mengimbau agar WNI di Hong Kong menaati hukum dan aturan yang berlaku di sana.

"Saya berharap semoga hal ini dapat menjadi kejadian terakhir sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi kita seluruh WNI di Hong Kong," demikian pernyataan Tri Tharyat dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (7/2/2018).

"Saya juga imbau agar semua WNI di Hong Kong dapat menjadi tamu yang baik dan taat dengan hukum serta aturan yang berlaku di Hong Kong," lanjutnya.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa dua pelawak yang tergabung dalam duo 'Guyon Maton' digerebek petugas imigrasi dan polisi Hong Kong saat akan tampil menghibur komunitas WNI di Hong Kong.

Dua pelawak asal Jawa Timur itu telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong, Selasa (6/2/2018).

Keduanya didakwa telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis. (KJRI Hong Kong/Grid.ID).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini