News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KJRI: Dua Pelawak Indonesia yang Ditangkap di Hong Kong Karena Penyalahgunaan Visa

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cak Percil dan Cak Yudho saat tampil di Hong Kong.

TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG - Dua pelawak Indonesia yang terlibat kasus di Hong Kong ditangkap karena penyalahgunaan visa, menurut Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong.

Konjen RI Hong Kong, Tri Tharyat, mengonfirmasi penangkapan dua WNI bernama Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) oleh aparat Imigrasi Hong Kong, Minggu (4/2/2018) lalu.

Keduanya dikatakan masuk wilayah Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Februari dan dituduh melanggar UU Imigrasi Hong Kong.

Tharyat mengaku, dirinya sudah menemui Cak Yudo dan Cak Percil, Rabu (7/2/2018), yang tengah ditahan di Penjara Lai Chi Kok Hong Kong, sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan visa.

Menurut pihak KJRI, kedua pelawak tersebut melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan menerima bayaran sebagai pengisi sebuah acara yang diselenggarakan oleh komunitas BMI Hong Kong.

Baca: Dua Pelawak Indonesia Ditangkap di Hong Kong, Konjen RI: WNI Harus Taat Hukum

Padahal, seharusnya mereka menggunakan visa hiburan yang diperuntukkan bagi orang-orang yang masuk wilayah Hong Kong untuk menerima bayaran.

"Pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti permulaan yang cukup soal terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara," jelas KJRI Hong Kong dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Kasus kedua pelawak itu, kata KJRI lagi, telah disidangkan di Pengadilan Shatin, Hong Kong, Selasa (6/2/2018).

"Sementara itu, ketua panitia (acara) telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala," lanjut pihak KJRI.

Konjen Tri Tharyat juga mengimbau agar WNI di Hong Kong menaati hukum dan aturan yang berlaku di sana.

"Saya berharap semoga hal ini dapat menjadi kejadian terakhir sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi kita seluruh WNI di Hong Kong," ujar Tri Tharyat.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa dua pelawak yang tergabung dalam duo 'Guyon Maton' digerebek petugas imigrasi dan polisi Hong Kong saat akan tampil menghibur komunitas WNI di Hong Kong.

Keduanya didakwa telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis. (KJRI Hong Kong/Grid.ID)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini