TRIBUNNEWS.COM - WNI asal Bangkalan, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin (47), dihukum mati oleh pemerintah Arab Saudi.
Zaini dieksekusi pada Minggu (18/3/2018) dengan hukuman pancung.
Dilansir TribunSolo.com dari Tribunnews.com, Zaini merupakan buruh migran di Arab Saudi yang bekerja sebagai sopir.
Berikut ini TribunSolo.com rangkum kronologi sekaligus fakta-fakta tentang Muhammad Zaini Misrin yang dieksekusi mati.
1. Dituduh Membunuh Majikan
Zaini dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Hingga pada 13 Juli 2004, Zaini ditangkap oleh kepolisian Saudi Arabia.
2. Divonis Hukuman Mati
Empat tahun kemudian, tepatnya pada 17 November 2008, Zaini divonis hukuman mati.