News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keputusan PN Denpasar Terhadap Terdakwa Pembunuh Pasutri Asing Dapat Perhatian Besar di Jepang

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa I Putu Astawa (25) menunduk mendengarkan putusan Hakim Ketua I Wayan Sukanila di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin (26/3/2018)

Setelah menemui istrinya, terdakwa kembali mengendari mobil menuju daerah Munggu, Badung. Dalam perjalanannya, terdakwa melihat ada penjual bensin di pinggir jalan sehingga timbul niat terdakwa untuk menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat korban dan rumahnya.

Setelah membakar dua jenazah korbannya, terdakwa ke luar dari rumah dengan cara memanjat pagar tembok dan berjalan kaki ke kos terdakwa.

Hari Senin 18 September 2017 sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku diamankan pihak kepolisian.

Dalam putusan tersebut penasehat hukum terdakwa dan JPU yang diwakilkan oleh I Putu GD Darmawan sama-sama menerima keputusan dari hakim.

Sementara itu terdakwa sendiri tak berkomentar atas putusan hakim tersebut, dia hanya menundukkan kepala.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini