TRIBUNNEWS.COM - Lain ladang lain belalang.
Sebuah hal yang biasa saja dilakukan di Indonesia, ternyata bisa jadi masalah besar di Arab Saudi.
Yang terbaru, adalah kebiasaan mengintip ponsel suami atau istri.
Nah, perbuatan yang sepertinya sepele itu ternyata bisa membuat pelakunya berhadapan dengan hukum.
Dikutip dari Al Arabiya, pemerintahan Arab Saudi akan menghukum suami atau istri yang mengintip ponsel pasangannya.
Hukumannya beragam.
Mulai dari dipenjara selama satu tahun, atau denda yang bisa mencapai Rp 1,8 miliar!
Dalam artikel di Al Arabiya, hukuman ini akan diberikan bagi mereka yang terbukti menggunakan informasi di dalam ponsel pasangannya.
Misalnya, seorang istri mengambil video yang ada dari ponsel si suami.
Tapi, bila pelanggarannya hanya mengintip tapi memanfaatkan file yang ada di dalam ponsel, maka hukumannya tidak seberat yang di atas.
Pelakunya hanya akan mendapatkan teguran dari hakim di pengadilan untuk tidak mengulangi lagi.
Pakar hukum Arab Saudi, Abdul Aziz bin Batel mengatakan, denda yang dibayarkan pelanggar nantinya tidak diberikan ke pelapor, melainkan masuk ke kas negara.
Hukum ini diberlakukan, karena mengintip dan memanfaatkan materi yang ada di dalam ponsel seseorang, bisa berkembang menjadi tindak pencemaran nama baik.
Dia juga mengatakan, aturan ini tidak berlaku untuk kontrol orang tua atas HP milik anak-anak mereka. (*)