TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, masyarakat Amerika Serikat dikejutkan oleh sebuah kisah cinta terlarang yang begitu menggemparkan.
Seorang pria asal Carolina telah ditangkap karena sosoknya melakuka hubungan incest setelah dia mencampakkan istrinya dan memiliki bayi dengan putrinya.
Steven Walter Pladl., (42), dan putri kandungnya Katie Rose Pladl, (20), ditangkap di akhir bulan Januari lalu di rumah mereka di Knightdale, North Carolina.
Penangkapan ini terjadi setelah istri Steven mengatakan kepada polisi bahwa dia menghamili putri mereka.
Dikutip dari Daily Mail, Katie diadopsi keluar dari negara bagian setelah dia lahir.
Ketika dia berusia 18 tahun, dia menggunakan media sosial untuk menemukan orang tua kandungnya.
Pada bulan Agustus 2016, Katie pergi untuk tinggal bersama orangtuanya dan dua anak mereka yang lain di dekat Richmond, Virginia.
Waran tersebut menyatakan bahwa Steven dan istrinya secara hukum terpisah tiga bulan kemudian, pada bulan November 2016.
Sang istri mengatakan kepada pihak berwenang bahwa bulan dia pindah dari rumah, Steven telah tidur di lantai kamar tidur Katie.
Sang istri juga mengatakan bahwa dia mengetahui bahwa putrinya hamil dan Steven adalah ayah pada Mei 2017.
Steven telah meminta kedua anak yang lebih muda untuk menyebut Katie sebagai ibu tiri mereka, meskipun dia adalah saudara mereka.
Setelah mengetahui tentang kehamilan tersebut, sang istri mengatakan bahwa dia menghubungi suaminya dan bertanya apakah dia telah menghamili Katie.
Dia mengakui bayinya itu dan mengatakan mereka berencana untuk menikah.
Katie memposting foto Instagram pada bulan Juli yang menyatakan bahwa dia dan Steven sudah 'menikah', walaupun secara hukum mereka tidak dapat melakukannya.
Polisi mengatakan setelah Mei 2017, Katie dan Steven pindah ke Wake County, North Carolina.
Surat perintah penahanan dikeluarkan untuk mereka pada bulan November 2017 dan mereka ditangkap di rumah Knightdale mereka pada bulan Januari.
Pihak berwenang mengatakan ketika mereka ditangkap seorang bayi laki-laki sedang bersama mereka.
Waran mengungkapkan bahwa bayi tersebut lahir pada bulan September 2017.
Ayah dan anak perempuannya ditahan di Wake County Detention Center sambil menunggu ekstradisi ke Virginia.
Mereka telah didakwa incest dengan orang dewasa, perzinahan, berkontribusi terhadap kenakalan.
Steven dan Katie masing-masing dikenakan obligasi senilai $ 1 juta (sekitar Rp 13 milyar).
Steven keluar dari penjara dengan jaminan, tapi Katie tetap di balik jeruji besi sampai kasusnya selesai.
Setelah Katie dan Steven sama-sama keluar dari balik jeruji inilah, kisah tragis justru terjadi.
Hari Kamis (12/4/2018) keduanya dikabarkan tewas beserta anak hasil hubungan haram mereka.
Tak hanya itu saja, ayah tiri dari Katie Pladl juga ditemukan tewas di TKP.
Melansir dari WITC, mereka ditemukan meninggal dalam sebuah truk di persimpangan jalan raya di Knightdale, North Carolina pada pukul 08.40 waktu setempat.
Kabarnya mereka meninggal dalam perjalanan mereka menuju New Milford, Connecticut.
Dugaan sementara dari pihak kepolisian, Steven diduga sebagai penyebab kejadian tragis ini.
Steven diduga menembak sosok Katie Pladl, sosok ayah tirinya yakni Anthony Fusco, dan bayi hubungan haram mereka sebelum ia menembak dirinya sendiri.
Steven sendiri ditemukan di TKP yang berbeda.
Sosoknya ditemukan dalam keadaan tertembak di kepala di dalam mobil di area Wake County, North Carolina.
Sebelum kejadian tragis ini, Ibu Katie yang juga istri Steven sempat menelepon 911
Melansir dari CBS17 , dia mengatakan kepada 911: "Katie baru saja memutuskan hubungan dengannya (Steven) kemarin"
"Dia (Katie) sedang berada di New York dan dia bilang kepadaku bahwa Steven sedang dalam perjalanan ke kediamannya untuk meminta rujuk kembali." ujar Ibu Katie dengan penuh rasa takut di percakapan telepon dengan 911.
"Dia meninggalkan bayinya yang mati. Dia menyuruhku menelepon polisi dan aku tidak boleh pergi ke sana."
Terkait kronologi kejadian secara detil ini, polisi masih melakukan penyelidikan secara mendalam.
(Tribunnews.com/ Bobby Wiratama)