Sebuah laporan polisi kemudian diajukan pada hari Selasa (17/4/2018) setelah remaja tersebut membuat pengakuan.
Ia terakhir kali diperkosa oleh ayah tirinya pada 10 Maret 2018.
Selama ini gadis tersebut tinggal bersama ibu dan ayah tirinya sejak 2010 setelah orang tua kandungnya berpisah.
Menurut sebuah sumber, pelecehan itu berawal ketika sang ayah tiri menunjukkan video porno pada remaja itu.
Sang ayah tiri kemudian mulai melakukan pelecehan seksual terhadap gadis itu.
Sebulan kemudian, ayah tirinya memperkosa gadis itu ketika ibunya tidak ada di rumah.
Sumber tersebut mengatakan gadis itu pada awalnya menolak untuk membuat laporan polisi terhadap ayah tirinya.
Gadis belia itu awalNya beralasan bahwa ia mencintai ayah tirinya.
Korban juga mengatakan bahwa ayah tirinya adalah tulang punggung keluarga.
Sementara itu, kepala polisi kabupaten Labuan, Inspektur Muhamad Farid Ahmad, membenarkan laporan tersebut.
Farid mengatakan ayah tiri itu ditangkap pada hari yang sama ketika laporan itu dibuat.
"Tersangka, berusia 39 tahub, telah ditangkap guna penyelidikan lebih lanjut," katanya. (GRID.ID/Dewi Lusmawati)