News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fujifilm Jepang Yang Telah Tandatangan Membeli Xerox, Ditentang Pemegang Saham, Akan Tuntut Xerox

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kenji Sukeno Presiden dan CEO Fujifilm Holding Jepang

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kontrak pembelian Xerox Amerika sekitar 1,6 miliar dolar AS, oleh Fujifilm Holding Januari 2018  ditentang pemegang saham Xerox dan dibatalkan. Fujifilm akan tuntut Xerox.

"Fujifilm akan tuntut Xerox yang secara unilateral memutuskan untuk membatalkan kesepakatan jual beli dengan Fujifilm Januari lalu," ungkap Kenji Sukeno Presiden dan CEO Fujifilm Holding Jepang Jumat ini (18/5/2018).

Sukeno akan menjelaskan di pengadilan bahwa rencana pembeliannya adalah yang terbaik bagi Xerox dan pemegang sahamnya.

"Sangat disayangkan pemegang saham minoritas 15% menekan pemegang saham keseluruhan untuk membatalkan kontrak jual beli tersebut," tambahnya.

Pemegang saham  Carl Icahn dan Darwin Deason  memimpin upaya menentang tersebut mengatakan bahwa pembelian saham itu under-value.

Deason mengajukan tuntutan ke pengadilan  New York bulan  Februari meminta agar menunda akuisisi tersebut.

Keputusan pengadilan 27  April  membuat Fujifilm naik banding 4 Mei lalu.
Xerox membatalkan sepihak kontrak jual beli tersebut Minggu 13 Mei lalu.

Lima direksi Minggu 13 Mei mengundurkan diri dan kepala IT John Visentin, diperkirakan akan menjadi CEO Xerox menggantikan  Jeff Jacobson  yang bekerja buat Fujifilm dalam rencana merger kedua perusahaan. Fujifilm memiliki 75% saham di dalam usaha Fuji Xerox Co.

"Kita akan terus mempersuasi para pemegang saham Xerox supaya mau bergabung dengan Fujifilm dan kontrak pembelian bisa berjalan dengan baik," tambahnya.

Kontrak jual beli yang ada, tambah Sukeno, terkait erat tak bisa dibatalkan dengan alasan apa pun dan Fujifilm akan "fight" di pengadilan sekali pun agar bisa memenangkan perkaranya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini