Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Malaysia membentuk satuan tugas khusus untuk menyelidiki kasus hukum dugaan korupsi dalam pengelolaan uang negara skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Hal itu disampaikan Kantor Perdana Menteri Malaysia, Senin (21/5/2018).
Baca: Komisioner KPK Malaysia: Najib Akan Kena Sanksi Hukum Bila Tak Penuhi Panggilan Besok
Gugus tugas ini berisikan anggota "KPK" Malaysia (MACC), polisi, dan bank sentral.
Mereka akan bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan menyita aset yang diperoleh dari penggunaan dana yang diduga tersedot dari uang negara.
Baca: Disambut Jusuf Kalla, Pemimpin Oposisi Malaysia Anwar Ibrahim: Kalau Tau Saya Pakai Baju Putih Tadi
Gugus tugas ini juga akan bertanggung jawab untuk mencari kerjasama dari berbagai lembaga penegakan hukum di Amerika Serikat, Swiss, Singapura, Amerika Serikat, dan negara lain yang terkait.
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Pengumuman pembentukan gugus tugas datang setelah Dewan tokoh terkemuka Malaysia mengatakan Kamis lima anggota Komite telah ditetapkan untuk melihat lebih dalam hal-hal yang berkaitan dengan 1MDB.
Pekan lalu, Polisi Malaysia menggeledah beberapa kediaman mantan Perdana Menteri Najib Razak dalam melakukan investigasi dugaan penipuan dan korupsi 1MDB.
Baca: Mantan Wakil PM Malaysia Anwar Ibrahim Silaturahim ke Kediaman B J Habibie
Kasus 1MDB tersebut mencuat ketika Wall Street Journal memublikasikan dokumen yang menunjukkan Najib menerima dana 681 juta dolar AS, atau Rp 9,5 triliun ke rekening pribadinya.
Mantan PM yang berkuasa selama dua periode tersebut bersikeras bahwa uang itu merupakan donasi dari seorang anggota Kerajaan Arab Saudi.
Enam negara, termasuk AS dan Swiss, melakukan penyelidikan terhadap skandal yang disebut merugikan negara hingga 4,5 miliar dolar AS, atau Rp 62,8 triliun tersebut.
Penggeledahan dilakukan sejak Rabu (16/5/2018) dengan menyasar sejumlah properti milik mantan ketua koalisi Barisan Nasional tersebut.
Otoritas penegak hukum kemudian menghitung sejumlah barang yang mereka sita dari rumah maupun kondominium milik Najib.
Di antaranya 52 tas dengan berbagai merek ternama, 10 jam tangan mewah, dan uang tunai dari berbagai negara yang bernilai hampir Rp 2 miliar.
Sejumlah tas mewah yang disita sebagian bermerek Versace, Gucci, dan Oscar de la Renta dengan 15 boks Chanel yang disita dari kediaman Najib.
Sementara jam tangan mewah yang disita antara lain bermerek Rolex dan Patek Philippe.
Polisi juga mendapatkan uang tunai 2.700 poundsterling dan 2.870.000 rupee Sri Lanka.
Penggeledahan pada Rabu lalu memakan waktu 18 jam dan menurut kuasa hukum Najib Razak tindakan tersebut merupakan pelecehan terhadap kliennya.
Secara total, kepolisian menggeledah enam lokasi sebagai bagian dari investigasi skandal korupsi Najib dan perusahaan investasi negara 1MDB.
Tempat yang digeledah termasuk kantor Najib Razak dan kediaman resmi perdana menteri di Putrajaya dan empat kediaman pribadinya.(Reuters/BERNAMA/Channel News Asia/Malay Mail)