Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Mantan Jaksa Mohd Yusof Zainal Abiden dan pengacara senior untuk urusan kriminal M. Puravalen telah keluar dari tim hukum Najib Tun Razak.
Kedua tim penasihat hukum ini telah ditarik keluar untuk mewakili mantan Perdana Menteri Malaysia.
Baca: Kapolres Jakpus: Tidak Ada Korban Jiwa Dalam Kebakaran
Sebelumnya, pada 21 Mei lalu, pengacara Harpal Singh Grewal dan M. Athimulan mengundurkan diri dari tim hukum Najib.
Ketika dihubungi, Puravalen hanya mengatakan bahwa itu adalah keputusan bersama dijalankan pada Senin (4/6/2018).
"Tidak ada Komentar pada keputusan kecuali untuk mengatakan bahwa itu adalah perpisahan yang damai," kata pengacara dengan pengalaman lebih dari 35 tahun.
Mohd Yusof tidak mau berkomentar kecuali untuk mengatakan bahwa "perlu istirahat sekarang."
"Itu adalah malam yang menggelisahkan bagi saya kemarin," ujarnya.
Najib, dengan kekalahan pemilu bulan lalu, telah dua kali memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) pada 22 Mei dan 24 mei lalu terkait transfer mencurigakan senilai RM 42 juta (US$ 10,6 juta) dalam rekening bank miliknya.
Namun demikian Najib secara konsisten membantah telah melakukan kesalahan terkait dengan 1MDB (1Malaysia pengembangan Berhad).
Karena skandal meletus pada tahun 2015, tetapi ia menggantikan Jaksa Agung dan beberapa komisioner MACC untuk menutup penyelidikan.
Najib mengatakan bahwa RM2,6 miliar (US$ 681 juta) senilai dana disimpan di rekening bank pribadinya adalah sumbangan dari Kerajaan Saudi. Hal itu disampaikannya untuk menyangkal laporan bahwa itu berasal dari 1MDB.
Kasus 1MDB tersebut mencuat ketika Wall Street Journal memublikasikan dokumen yang menunjukkan Najib menerima dana 681 juta dolar AS, atau Rp 9,5 triliun ke rekening pribadinya.
Mantan PM yang berkuasa selama dua periode tersebut bersikeras bahwa uang itu merupakan donasi dari salah seorang anggota Kerajaan Arab Saudi.
Enam negara, termasuk AS dan Swiss, melakukan penyelidikan terhadap skandal yang disebut merugikan negara hingga 4,5 miliar dolar AS, atau Rp 62,8 triliun tersebut.
Penggeledahan dilakukan sejak Rabu (16/5/2018) dengan menyasar sejumlah properti milik mantan ketua koalisi Barisan Nasional tersebut.
Otoritas penegak hukum kemudian menghitung sejumlah barang yang mereka sita dari rumah maupun kondominium milik Najib.
Di antaranya 52 tas dengan berbagai merek ternama, 10 jam tangan mewah, dan uang tunai dari berbagai negara yang bernilai hampir Rp 2 miliar.
Sejumlah tas mewah yang disita sebagian bermerek Versace, Gucci, dan Oscar de la Renta dengan 15 boks Chanel yang disita dari kediaman Najib.
Sementara jam tangan mewah yang disita antara lain bermerek Rolex dan Patek Philippe.
Polisi juga mendapatkan uang tunai 2.700 poundsterling dan 2.870.000 rupee Sri Lanka.
Penggeledahan pada Rabu lalu memakan waktu 18 jam dan menurut kuasa hukum Najib Razak tindakan tersebut merupakan pelecehan terhadap kliennya.
Secara total, kepolisian menggeledah enam lokasi sebagai bagian dari investigasi skandal korupsi Najib dan perusahaan investasi negara 1MDB.
Tempat yang digeledah termasuk kantor Najib Razak dan kediaman resmi perdana menteri di Putrajaya dan empat kediaman pribadinya.(The Star/Bernama/Reuters)