TRIBUNNEWS.COM - Parlemen Australia telah mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Ini merupakan salah satu peraturan paling ketat di dunia yang menargetkan platform media sosial.
Undang-undang tersebut disahkan oleh Senat pada Kamis (28/11/2024).
Peraturan tersebut mengharuskan platform media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok untuk mencegah pengguna di bawah usia 16 tahun memiliki akun.
Dikutip dari Al Jazeera dan CNN, kegagalan untuk mematuhi peraturan ini dapat mengakibatkan denda hingga AUS 50 juta (US$ 32,5 juta).
Perdana Menteri Anthony Albanese yang memperjuangkan undang-undang ini, mengajak orang tua untuk mendukung RUU tersebut.
Sebelum pemungutan suara, Albanese menyatakan bahwa media sosial dapat menjadi "platform untuk tekanan dari kelompok lain, pemicu kecemasan, sarana bagi penipu, dan alat bagi predator daring." Ia berharap anak-anak Australia dapat meninggalkan ponsel mereka dan beraktivitas di luar ruangan.
Dukungan dan Penolakan
Baca juga: Australia Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Akses TikTok hingga Instagram
Meskipun 77 persen publik mendukung larangan ini menurut jajak pendapat terbaru, sejumlah kelompok hak anak dan pendukung privasi menentang rancangan undang-undang tersebut.
Aktivis anti-perundungan, Ali Halkic, yang putranya bunuh diri setelah mengalami perundungan di media sosial, memuji undang-undang ini sebagai langkah awal untuk mengembalikan kendali kepada orang tua.
Namun, kelompok advokasi dan akademisi memperingatkan bahwa larangan ini dapat menghalangi kaum muda yang rentan, termasuk komunitas LGBTQ dan remaja imigran, dalam mendapatkan jaringan dukungan.
Komisi Hak Asasi Manusia Australia menegaskan bahwa undang-undang tersebut berpotensi mengganggu hak asasi manusia anak-anak dengan membatasi partisipasi mereka dalam masyarakat.
Senator Sarah Hanson-Young dari Partai Hijau mengkritik undang-undang ini sebagai upaya generasi baby boomer untuk mengatur cara generasi muda menggunakan internet.
Saat ini, undang-undang tidak memberikan rincian tentang bagaimana larangan ini akan ditegakkan.
Diperkirakan akan memakan waktu setidaknya 12 bulan sebelum regulator menyelesaikan perinciannya.
Beberapa perusahaan, termasuk WhatsApp dan YouTube, kemungkinan akan diberikan pengecualian, mengingat remaja mungkin memerlukan akses untuk keperluan tugas atau hiburan.
Dengan pengesahan undang-undang ini, Australia menjadi salah satu negara pertama yang menerapkan larangan ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah 16 tahun.
Kebijakan ini pun menciptakan perdebatan yang luas mengenai keselamatan anak dan kebebasan berekspresi di dunia digital.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)