Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang
TRIBUNNEWS Tokyo - Bos mafia Jepang (yakuza) dari kelompok Kudokai yang ada di Kita Kyushu terbesar di selatan Jepang, Satoru Nomura (71) yang mengajukan banding atas tagihan pajak besar kepadanya, telah ditolak pengadilan negeri Fukuoka hari Rabu kemarin (18/7/2018).
"Nomura tersangka melakukan penggelapan pajak 320 juta yen sehingga kena denda sangat berat pajak akibat penggelapan tersebut, mengajukan banding ke pengadilan dan ditolak," papar sumber Tribunnews.com Kamis ini (19/7/2018).
Penghasilannya diduga lebih dari 800 juta yen setahun dan terbukti melakukan penggelapan pajak.
Akibat perbuatannya tersbeut Nomura dihukum penjara 4 tahun dan denda 100 juta yen.
Ketua pengadilan negeri Fukuoka Tsutomu Adachi menekankan, "Kesaksian Nomura menyatakan 10% adalah milik Kudokai dan 30% miliknya adalah benar berasal dari uang setoran (uang proteksi) perusahaan Jepang, namun banyak hal lain yang tidak benar dan penyelundupan pajak dilakikan," paparnya.
Nomura dikenakan tuduhan melakukan lima macam tindak pidana dan pertama kali hakim memutuskan salah pada salah satu kasusnya ini terkait perpajakan.
Pengadilan juga memutuskan kasus pimpinan Kudokai lainnya, Yoshinori Yoshinaka, 67, yang juga melakukan penyelundupan pajak.
Yoshinaka bersama Nomura melakukan penyeluindukan pajak terkena hukuman penjara dua tahun dengan enam bulan percobaan.
Nomura sendiri membantah banyak terima penghasilan dan semua uang tersebut menurutnya adalah jonokin (uang setoran dari bawahan kepada atasannya) untuk kas Kudokai bukan untuk dirinya.
Info lengkap mengenai Yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in