TRIBUNNEWS.COM, LONDON - Seorang teroris ISIS telah dinyatakan bersalah karena merencanakan serangan bunuh diri di Downing Street menggunakan sebuah ransel Argos yang penuh diisi bahan peledak.
Ia juga berencana memenggal kepala Perdana Menteri Inggris, Theresa May.
Naa'imur Zakariyah Rahman (20), yang berasal dari Finchley bagian London Utara, mengatakan dirinya hendak melakukan serangan terhadap Parlemen dan membunuh pemimpin Tory.
Namun rencana yang disusun kelompok terorisnya digagalkan oleh para petugas dari kepolisian metropolitan, badan intelijen Inggris MI5 dan FBI yang menyamar.
Dilansir dari laman Russia Today, Jumat (20/7/2018), rencana pemuda itu terungkap saat ia menghubungi agen rahasia FBI yang ia kira adalah seorang pejabat ISIS, yang pada akhirnya memperkenalkan terdakwa kepada agen MI5.
Rahman mengungkapkan rincian plot kekerasannya kepada agen rahasia itu, termasuk rencananya yang ingin meluncurkan serangan bom bunuh diri ke parlemen serta rencana untuk membunuh May.
Ia juga menjelaskan bagaimana dirinya bermaksud untuk menggunakan sabuk bunuh diri dan racun yang ia sebut sebagai 'P' atau 'campuran kari'.
Rahman didorong untuk melaksanakan rencananya itu oleh sang paman yang telah melakukan perjalanan ke Suriah dan tewas dalam serangan pesawat tak berawak.
Ia bahkan semakin membulatkan tekadnya untuk merealisasikan rencananya setelah kematian pamannya tersebut.
Rahman pun beralih menggunakan internet untuk mendapatkan inspirasi, dan saat ia menemukan seseorang yang ia percaya, ternyata orang itu adalah agen FBI yang tengah menyamarkan identitasnya.
Terdakwa kali petama menarik perhatian para petugas saat ia dicurigai mengirim gambar tidak senonoh kepada seorang gadis di bawah umur, suatu pelanggaran yang akhirnya tidak dituduhkan padanya.
Setelah melewati setengah perjalanan persidangan di Old Bailey, Rahman akhirnya mengaku bahwa temannya, Mohammed Aqib Imran (22) bergabung dengan ISIS di Libya dengan melakukan perekaman video sponsor untuk kelompok teroris.
Imran, pemuda yang berasal dari Birmingham itu dinyatakan bersalah karena terbukti memiliki buku pegangan teroris.
Kendati demikian, Majelis Hakim masih mempertimbangkan tuduhan terhadap Imran yang diduga menyiapkan aksi teror di luar negeri.