News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siti Aisyah, WNI Terdakwa Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Jalani Sidang Putusan Hari ini

Editor: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Aisyah dan Kim Jong Nam.

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Malaysia hari ini (16/8/2018) akan menggelar sidang putusan bagi dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Melansir dari AFP, pengadilan akan memutuskan apakah ada bukti cukup untuk mendukung tuduhan pembunuhan yang dilakukan Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam.

Jika ada bukti cukup, persidangan akan dilanjutkan.

Namun apabila tidak ada bukti tersebut, hakim bisa membebaskan keduanya dan mengubah dakwaan.

Pihak keluarga terdakwa menyakini keduanya tidak melakukan serangan ala Perang Dingin itu terhadap Kim Jong Nam.

Mereka berharap Siti dan Huong dapat dibebaskan.

"Huong tidak mungkin bisa menjadi pembunuh karena dia selalu menjadi gadis yang menawan dan pekerja keras," kata ayah Huong, Doan Van Thanh.

Seperti diketahui, Siti dan Huong dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengoleskan racun saraf VX di wajahnya pada Februari 2017, di bandara Kuala Lumpur.

VX sangat mematikan sehingga diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal oleh PBB.

Kim Jong Nam meninggal dalam beberapa menit setelah terpapar racun itu.

Namun, kedua perempuan tersebut mengklaim sebagai korban plot pembunuhan rumit yang disusun oleh agen Korea Utara.

Mereka diyakinkan sedang dalam acara reality show "prank" di TV, saat menyerang Kim dengan bahan kimia.

Di sisi lain, jaksa memastikan Siti dan Huong merupakan pembunuh terlatih yang tahu persis dengan apa yang mereka lakukan.

Persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam mengungkapkan, empat warga Korea Utara merekrut keduanya dan memberi mereka racun saraf, sebelum akhirnya terbang ke luar negeri.

Tim kuasa hukum Siti dan Huong berpendapat kliennya hanyalah kambing hitam dan pihak berwenang tidak dapat menangkap pembunuh yang sebenarnya, yaitu warga Korea Utara.

Pengacara meyakini mereka akan dibebaskan karena jaksa tidak mampu menunjukkan bahwa keduanya memang berniat membunuh Kim Jong Nam.

Namun, jika salah satu atau keduanya tidak terbukti bersalah, mereka tidak bisa langsung bebas secepatnya.

Jaksa dapat mengajukan banding ke pengadilan, dan pihak berwenang masih bisa menahan mereka atas dugaan pelanggaran visa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Putusan Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Digelar Hari Ini"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini