TRIBUNNEWS.COM - India telah mengambil sebuah kebijakan yang menjadi sorotan dunia.
Dilansir Tribunwow.com dari Times of India, Mahkamah Agung India pada Kamis (6/9/2018), memutuskan untuk menghapuskan satu di antara undang-undang tertua di dunia yang ada di negeri mereka.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa hubungan sesama jenis secara konsensual adalah sebuah tindakan kriminal.
Setelah lama menjadi perdebatan dan pertempuran hukum yang membentang selama bertahun-tahun, undang-undang dari jaman kolonial ini diistirahatkan oleh pemerintah India.
Hakim Agung Dipak Misra akhirnya memutuskan aturan yang dikenal sebagai "seksi 377" tersebut adalah "irasional, dan tidak dapat dipertahankan, dan sewenang-wenang."
Dibalik pengajuan penghapusan hukum tersebut, terdapat lebih dari dua lusin pemohon terkait yang telah hidup terkurung, mengalami depresi, pelecehan, penganiayaan, pemerasan dan tindakan keji lainnya yang terjadi karena hukum tersebut.
Legalnya hubungan gay ini pun didukung oleh beberapa pihak seperti LSM Human Rights Watch.
"Putusan ini sangat signifikan," kata Meenakshi Ganguly, direktur Human Rights Watch di area Asia Selatan.
Ganguly mengatakan putusan yang baru ini dapat menjadi preseden bagi negara-negara dengan hukum era kolonial serupa untuk mengakhiri "perlakuan diskriminatif dan regresif" terhadap kaum LGBT.