News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KJRI Jeddah Desak Majikan Bayar Gaji PMI Senilai Rp 2 Miliar

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil memperjuangkan gaji Pekerja Migran Indonesia (PMI) senilai 539.800 riyal atau setara 2 milyar lebih dalam sepekan. Besaran gaji ini diperoleh dari lima PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil memperjuangkan gaji Pekerja Migran Indonesia (PMI) senilai 539.800 riyal atau setara Rp 2 milyar lebih dalam sepekan. 

Besaran gaji ini diperoleh dari lima PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Baca: Kemlu RI : 34 WNI Jadi Korban Penyanderaan di Fillipina Selatan, Dua Masih Disandera

Terakhir, KJRI memaksa dua majikan masing-masing berinisial SSA dan SSWD pada 14 September 2018 di Kota Abha lalu. Tim KJRI mengungkapkan seorang pekerja rumah tangga asal Banyuwangi berinisial SSA tidak digaji majikan selama 15 tahun, nillainya mencapai 130.000 riyal atau  sekitar 487 juta rupiah.

"Awalnya dia mengaku gajinya sudah dibayar. Tapi kami sudah dibekali trik bagaimana cara menanyakan seseorang, dilihat dari raut muka, psikologinya, kita bisa melihat bahwa ada hal yang disembunyikan," terang Muchammad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah.

Selain tak dibayar gajinya, SSA perempuan asal Banyuwangi Jawa Timur itu diketahui pula tidak pernah dipulangkan ke Tanah Air.

Diungkapkan Tim KJRI, proses berlangsung dramatis di mana pihak majikan tidak terima pembantunya ditahan petugas KJRI. 

Saat ditanya petugas mengapa majikan tidak membayar gaji ART-nya sama sekali selama bekerja, sang majikan berkilah, pembantunya itu tidak pernah meminta upahnya.

Meski demikian, prosesi penyerahan gaji senilai 130 ribu riyal  akhirnya bisa dilakukan oleh majikan kepada SSA dengan disaksikan Kepala Intelijen Abha dan jajaran Tim dari KJRI Jeddah.

Sementara itu kasus serupa juga dialami ART berinisial SSWD yang juga bekerja di kota yang sama. Perempuan asal Grobogan Jawa Tengah ini mengaku tidak digaji selama 7 tahun.

Setelah dihitung-hitung oleh petugas KJRI, nilai gajinya mencapai SR79.200 l atau setara 297 juta rupiah.

Penyelesaian kasus kedua ini berlangsung mudah dan tidak berbelit-belit, majikan SSWD cukup kooperatif. Dia langsung melunak dan membayar hak perempuan kelahiran 1977 tersebut.

Keberhasilan penyelamatan gaji SSA dan SSWD, tidak lepas dari peran Syeikh Sulthon Abu Faisol, Kepala Badan Amar Ma’ruf Nahi Munkar Abha, yang turut membantu dalam proses negosiasi.

Baca: Relawan Satria akan Sosialisasikan Tagar #2019PrabowoSandi pada Masa Kampanye

KJRI Jeddah secara rutin setiap dua kali dalam sebulan mengadakan Yandu (Pelayanan Terpadu WNI) keliling ke daerah-daerah yang berjarak cukup jauh dari Jeddah untuk memberikan pelayanan kepada warga Indonesia yang tinggal daerah tersebut.

"Kehadiran kami ke daerah selain bersilturrahmi, juga ingin memastikan bahwa warga kami di daerah tersebut baik-baik saja dan hak-haknya dipenuhi majikan," ucap Konjen RI Herry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini