TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Amerika Serikat ( AS) menjatuhkan sanksi kepada China karena China membeli persenjataan dari Rusia.
Dilaporkan BBC Jumat (21/9/2018), sanksi tersebut diberikan karena Beijing membeli 10 jet tempur Sukhoi Su-35 dan sistem pertahanan anti-serangan udara S-400.
Baca: Ramalan Zodiak 21 September 2018: Cancer Jangan Terlalu Sering Beli Makan di Luar
Sanksi dijatuhkan kepada Departemen Pengembangan Peralatan China (EDD) dan ketuanya, Li Shangfu, karena menyelesaikan pembelian dengan eksporter Rusia, Rosoboronexport.
Li dan EDD dimasukkan Daftar Hitam Individu, yang berarti aset mereka di AS bakal dibekukan, dan warga Amerika dilarang berbisnis dengan mereka.
Lisensi ekspor EDD ditangguhkan, dan mereka dikeluarkan dari sistem finansial AS. Washington juga memberi sanksi 33 perwira militer dan intelijen Rusia yang terlibat.
Anggota parlemen Rusia, Franz Klintsevich, berujar, sanksi yang dijatuhkan pemerintahan Presiden Donald Trump tidak akan menghalangi penjualan jet Sukhoi dan S-400.
Dikutip kantor berita Interfax, Klintsevich menjelaskan kepemilikan persenjataan itu sangatlah penting bagi Negeri "Panda".
"Karena itu, saya yakin kontrak penjualan dua senjata tersebut bakal segera dieksekusi sesuai jadwal yang disepakati," kata Klintsevich.
Lembaga think tank Chatham House melaporkan, Asia merupakan pasar terbesar persenjataan Rusia.
Sejak 2000, sebanyak 70 persen penjualan Kremlin dilakukan di sana. "India, China, dan Vietnam merupakan negara dengan permintaan terbanyak akan senjata Rusia di kawasan tersebut," tulis Chatham House.
AS mengesahkan Peraturan Menangkal Musuh Amerika lewat Sanksi (CAATSA) pada 2017 dengan target Rusia, Iran, dan Korea Utara (Korut).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AS Jatuhkan Sanksi kepada China karena China Beli Senjata Rusia",
Penulis : Ardi Priyatno Utomo