Kepalanya dibalut kain warna putih.
Dia tampak memegang buku religi Bhagavad Gita, dan sebuah buku mengenai Sai Satcharitra, sosok orang suci di India.
Setelah menjalani sesi foto ini, Prabu dihukum pancung.
Di Singapura, sesi foto terakhir para terdakwa mati ini menjadi sebuah 'tradisi'.
Para terdakwa mati diperbolehkan untuk mengambil foto terakhir dengan baju apapun pilihan mereka, lalu foto itu akan diberikan ke keluarga terdakwa.
Prabu, dihukum mati setelah terbukti bersalah mengedarkan 227,82 gram heroin masuk ke Singapura, pada 31 Desember 2014.
Pengacara Prabu, N Surendran bersikeras hukuman mati untuk Prabu tak didasari keadilan yang cukup.
Daia juga menyesalkan singkatnya pengumuman hari eksekusi, yang baru diketahui keluarga Prabu seminggu sebelum hari-h.
"Orangtua Prabu sangat terpukul dengan eksekusi ini. Mereka berterimakasih atas semua yang sudah dilakukan pemerintah Malaysia, dan semua yang memberikan dukungan moral dan doa kepada keluarga yang ditinggalkan," ujar Surendran.
Menurut Surendran, jenazah Prabu dikremasi di hari yang sama setelah dieksekusi mati. (*)