Seluruh pengemudi di Prancis diwajibkan membawa jaket kuning dalam mobil mereka, sebagai bagian dari perlengkapan kedaruratan.
Seperti segitiga merah yang harus diletakkan di belakang mobil mogok di samping jalan, rompi kuning yang mudah dilihat itu wajib dikenakan sang pengemudi.
Pengemudi yang tak mengenakan rompi itu setelah kecelakaan atau insiden mobil dapat didenda hingga US$153 tau Rp2,2 juta.
Baca tanpa iklan