Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Rancangan Undang-undang Amandemen Pengendalian Imigrasi untuk memperluas penerimaan tenaga kerja asing masuk ke Jepang akhirnya disetujui parlemen Jepang, walaupun Ketua Komisi hukum yang membacakan pengesahan mulutnya berusaha dibungkam kalangan oposisi.
"Seru tadi saat pembacaan RUU tenaga kerja asing yang baru. Ketua komisi kasihan juga berusaha dibungkam mulutnya oleh tangan kalangan oposisi yang menentang perluasan tenaga kerja asing ke Jepang," papar sumber Tribunnews.com sore ini sekitar jam 17:00 waktu Jepang setelah selesai sidang parlemen.
Para anggota parlemen terutama kalangan koalisi partai liberal (LDP) dan partai Komei (Komeito) dengan kerja keras akhirnya mengesahkan RUU tenaga kerja yang baru bagi tenaga kerja asing yang akan masuk ke Jepang nantinya, dengan perubahan sedikit di sana-sini atas keinginan Komeito.
Semua kalangan oposisi sebenarnya menentang perluasan tenaga kerja tenaga kerja asing tersebut karena dianggap akan memperkeruh situas Jepang menjadi kurang baik mengingat perbedaan budaya, perbedaan bahasa dan hal-hal lain yang dianggap oposisi akan menghancurkan pasar tenaga dalam negerinya sendiri pula.
Namun kalangan koalisi memberikan "pagar-pagar " bagi tenaga asing agar mereka dapat hidup dan bersosialisasi dengan lebih baik bersama masyarakat Jepang selama bekerja di Jepang bahkan bisa membawa keluarganya masuk ke Jepang sehingga diharapkan bisa bahagia hidup di Jepang bersama keluarganya.
RUU yang baru membagi dua kategori tenag akerja asing nantinya yaitu kelompok satu untuk yang mulai bekerja sampai dengan 5 tahun, dan kelompok dua yang telah bekerja lima tahun, apabila kontrak kerja diperpanjang dapat punya kesempatan memperoleh Hak Tinggal Tetap (permanent resident Jepang) serta memperkenankan keluarganya dibawa ke Jepang.
Namun di atas semua itu, penguasaan bahasa Jepang haruslah lebih baik diharapkan dengan level N-3 saat memasuki Jepang dan ketrampilan penguasaan teknik yang dimiliki pun cukup tinggi. Misalnya ahli komputer, pemrogram software tertentu, ahli pertanian, dan sebagainya.
RUU yang telah disetujui di majelis rendah ini dilakukan dengan pemungutan suara di mana pihak koalisi memang memiliki suara mayoritas di majelis rendah Jepang.
Setelah itu akan dibawa ke majelis tinggi Jepang dan apabila disahkan pula, jadilah UU tenaga kerja asing yang baru, rencana selesai dan disahkan di kedua majelis parlemen pada bulan Maret 2019 sehingga 1 April 2019 sudah bisa dioperasionalkan.
Dengan UU yang baru tersbeut Jepang juga akanh membentuk badan yang baru menyeleksi dengan ketat sekali tenaga kerja asing.
Badan tersebut terintegrasi dengan anggota dari berbagai kementerian. Setelah badan tersebut menyetujui lalu dibawa ke badan pelaksana yaitu imigrasi Jepang untuk dikeluarkan visa kerjanya.
Diskusi tenaga kerja asing ke Jepang bisa diikuti bebas dan gratis di facebook ini: https://www.facebook.com/ groups/kerjadijepang/