TRIBUNNEWS.COM - Fahmi Darmawansyah kembali jadi sorotan setelah ia terbukti menyuap kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi memiliki sejumlah fasilitas khusus di dalam lapas. Salah satunya, Fahmi memiliki kamar khusus untuk berhubungan badan dengan istrinya.
Hal itu dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Wahid Husen yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).
"Fahmi diperbolehkan membangun sendiri saung dan kebun Herbal di dalam areal Lapas, serta membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri," ujar jaksa dalam surat dakwaan.
'Bilik Asmara' itu ternyata tak hanya digunakan Fahmi saat istrinya datang berkunjung, namun juga disewakan pada narapidana lain dengan tarif Rp 650 ribu.
Fasilitas penjara di Indonesia memang tidak menyediakan kamar khusus bagi narapidana yang ingin berhubungan intim dengan pasangannya.
Namun, penjara APAC di Brazil yang ternyata punya peraturan unik dan narapidana boleh pulang ke rumah untuk berhubungan intim dengan istrinya tiap seminggu sekali.