TRIBUN-VIDEO.COM - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengamuk, dan tebas tiga pekerja penyimpanan makanan beku dengan parang telah ditangkap.
Dikutip dari Harian Metro, Ketua Polisi Pulau Pinang Datuk Seri A Thaiveegan mengatakan pelaku telah ditangkap di Selangor pada Jumat (21/12/2018) dini hari.
Atas perbuatannya, JS (31) asal Pematangsiantar terancam hukuman mati.
Parluhutan Banjarnahor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar jadi kuasa hukumnya.
Ia mengatakan majikannya tak pernah memberikan gaji JS secara utuh sesuai dengan perjanjian awal saat masuk kerja.
"Majikan tak pernah memberikan gaji secara utuh kepada Jonathan selama bekerja dan tidak sesuai dengan perjanjian di awal," tutur Parluhutan, Kamis (10/1/2019).