TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Akibat melempar tinja kepada perempuan yang menolak cintanya, seorang pria di Singapura harus menjalani hukuman penjara sekama satu pekan.
Dilansir Channel News Asia, Kamis (10/1/2019), pelaku yang bernama Mohamad Razli Abdul Razak awalnya bertemu dengan Norlinah Yunos pada Mei 2017 di sebuah perusahaan.
Razli bekerja sebagai sopir forklift.
Adapun Norlinah berada di bagian pengepakan item.
Dia juga bekerja paruh waktu sebagai petugas kebersihan di kantor dewan kota.
Meski usia mereka terpaut jauh dimana Razli berusia 28 tahun dan Norlinah berusia 49 tahun, Razak menaruh perhatian kepada Norlinah dan mulai mengejarnya.
Baca: Fakta-fakta Erupsi Gunung Agung Bali Kamis 10 Januari 2019
Dalam keterangan di pengadilan, Razli mengutarakan perasaan cinta kepada Norlinah.
Namun, Norlinah menolak yang kemudian membuatnya sakit hati.
Setelah itu hubungan keduanya memburuk dengan sering bertengkar.
Baca: Ngobrol dengan Ariel Noah di Telepon, Luna Maya Tiba-tiba Ajukan Pertanyaan Ini Kepada Sahabat
Dalam sebuah pernyataan pada 1 Juni 2017, Razli sempat berkata dia akan menunjukkan sisi lain dirinya.
"Kepada korban, terdakwa berkata dia akan menunjukkan 'warna lain dirinya'. Semacam sisi jahat," ujar Wakil Jaksa Penuntut Quek Jing Feng.
Dia memenuhi ucapannya keesokan harinya (2/6/2017).
Dia memenuhi kantong plastik dengan kotorannya dan kemudian mencoba menemuinya.
Pukul 06.40 waktu setempat, Razli menemukan Norlinah sedang membersihkan sebuah kotak sampah di kawasan Jalan Jurong West.
Baca: Garong Berusaha Bobol Brankas Minimarket di Beji Depok Pakai Alat Las