TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Arab Saudi telah menyelesaikan penyelidikan korupsi yang berjalan sejak 2017, ketika kerajaan itu menahan puluhan pangeran dan pengusaha terkemuka.
Diwartakan Arab News, Rabu (30/1/2019), berkat kampanye pemberantasan korupsi, Pengadilan Arab Saudi berhasil mengumpulkan 400 miliar riyal atau sekitar Rp 1.497,6 triliun.
Nilai tersebut dalam bentuk uang tunai, properti, dan aset lainnya, yang diserahkan oleh pangeran senior, menteri, dan pengusaha terkait korupsi.
Seperti diketahui, kebijakan yang diperintahkan oleh Putra Mahkota Mohammed bin Salman dan diluncurkan pada November 2017, berhasil menangkap banyak elite politik dan ekonomi.
Mereka ditahan di Hotel Ritz-Carlton di Riyadh selama hampir tiga bulan. Otoritas memanggil 381 orang sehubungan dengan kasus korupsi, namun sebagian hanya sebagai saksi untuk menyodorkan bukti.
Sementara itu, sekitar 87 orang mengaku melakukan pelanggaran yang dituduhkan terhadap mereka.
Jaksa penuntut umum Saudi menolak menyelesaikan kasus yang menimpa 56 orang karena menghadapi dakwaan pidana sebelumnya.
Kemudian, 8 orang lainnya menolak mencapai penyelesaian dan telah dirujuk ke jaksa penuntut untuk tindakan lebih lanjut.
Raja Salman berjanji kerajaan akan terus melanjutkan upaya memerangi korupsi dan mempertahankan integritas.
"Memberdayakan penegakan hukum dan badan negara terkait lainnya sehingga mereka dapat secara efektif mempraktikkan peran dalam menjaga uang rakyat," katanya.
Menurut CNBC, pengamat menyebut penahanan terhadap koruptor dirancang untuk memperkuat kekuasaan di bawah Pangeran Mohammed, yang akan menjadi penerus Raja Salman. (Veronika Yasinta)