News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sanksi Penjara 3 Tahun Menanti Warga Jepang yang Tidak Menyerahkan Uang Hasil Temuan kepada Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uang 100 juta yen tak bertuan dikirimkan ke Gubernur Ehime 29 Januari 2019

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Warga Jepang selalu mengembalikan atau menyerahkan uang atau barang yang jatuh kepada pihak kepolisian.

29 Januari 2019 Gubernur Ehime Tokihiro Nakamura mendapat kiriman dari orang tak dikenal uang tunai sebesar seratus juta (ichioku) yen.

Bagaimana hukum di Jepang jika kita menemukan uang tak bertuan?

Hukum Jepang mengatur orang yang menemukan uang tak bertuan agar dalam waktu 2 minggu selambatnya menyerahkannya ke polisi.

Apabila tidak menyerahkan dan ketahuan mengambil barang atau uang tak bertuan tersebut, maka terkena tindak pidana pencurian dan dipenjara sekitar 3 tahun.

Bagaimana jika si penemu barang atau uang tersebut sangat sibuk sehingga tidak sempat mengembalikan barang yang ditemukannya itu dalam jangka waktu dua minggu?

Uang atau barang boleh disimpan dulu tapi segera telepon polisi memberitahukan soal penemuan tersebut.

Jika uang di dalam dompet atau kardus misalnya ichioku yen ternyata ditemukan kurang dari satu juta yen, ada kemungkinan penemunya dicurigai sebagai pelaku tindak pidana pencurian.

Uang tunai sebesar 100 juta yen dalam kondisi kotor yang diterima Gubernur Ehime Jepang, 29 Januari 2019. (Kepolisian Ehime)

Tinggal polisi membuktikan saja apakah si penemu memang mengambil atau tidak satu juta yen tersebut. Kalau tak terbukti maka akan bebas di pengadilan.

Lalu bagaimana jika uang ichioku yen yang ada di pos polisi tak ada yang mencari atau tak ada yang mengambilnya selama tiga bulan? Maka otomatis menjadi milik negara.

Hukum Jepang memungkinkan penemu uang itu mendapat hadiah antara 15 hingga 20 persen dari jumlah uang yang ditemukan.

Biasanya polisi Jepang langsung bertanya "apakah kamu mau hadiah tersebut?"

Baca: Rifan Efendi, WNI yang Tinggal di Jepang Sempat Diinfus akibat Cuaca Dingin Hokkaido

Apabila si penemu menolak, maka dia tidak dapat uang.

Kalau di penemu mau menerima uang maka ditanya berapa persen dan orang tersebut akan menjawab 20 persen.

Setelah tiga bulan tak ada yang mengambil, penerima berhak mendapat hadiah 20 persen tersebut dan sisanya 80 persen milik negara.

Tentu saja penemu uang juga harus melunasi pajak karena dianggap penghasilan bagi dia.

Demikian pula bila si pemilik mengambil kembali uangnya maka harus memberikan 20 persen tersebut karena itu haknya penemu sesuai UU yang ada di Jepang.

Ada pula yang memberikan kembali dompet orang lain yang jatuh dan ada uang di dalamnya. Dompet diserahkan ke polisi lalu ditinggal, tapi uangnya sudah diambil.

Jika terekam kamera CCTV si penemu dompet mengambil uang tunai di dalamnya, dia dapat dikenakan tindak pidana pencurian.

Hukum di Jepang mengatur jika kita menemukan uang dalam jumlah banyak namun tak bertuan atau barang-barang yang ketinggalan.

Orang Jepang kebanyakan tak mau mengembalikan dompet yang jatuh karena takut uang berkurang di dalamnya dan dia dituduh telah mengambil uang tersebut.

Makanya kebanyakan warga Jepang malah pura-pura tak tahu jika ada dompet yang jatuh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini