TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) disandera oleh kelompok bersenjata Filipina Selatan.
Hariadin dan Heri Ardiansyah asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara tersebut ditangkap saat hendak menangkap ikan di perairan Sandakan, Sabah, Malaysia.
Dalam video yang tersebar di media sosial Facebook memperlihatkan Hariadin dan Heri disandera dalam kondisi mata tertutup kain berwarna hitam.
Leher keduanya pun ditodong parang dan ada beberapa pasukan mengenakan sebo menodongkan senjata api laras panjang.
Video pertama kali diunggah oleh akun D’Yan Adfah sekitar pukul 11.00 WITA, pada Selasa (19/2) lalu.
Baca: WNI yang Disandera Abu Sayyaf Telah Dibebaskan
Saat dikonfirmasi, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) membenarkan dua orang dalam sebuah video penyanderaan adalah Warga Negera Indonesia (WNI).
Direktur Perlindungan WNI (PWNI) dan Bantuan Hukum Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, saat dikonfirmasi mengatakan, keduanya diculik kelompok bersenjata Filipina Selatan saat bekerja menangkap ikan di perairan Sandakan, Sabah, Malaysia.
"Diculik pada 5 Desember 2018 bersama 1 orang WN Malaysia," kata Iqbal.
Sejak menerima laporan, Kemlu ujar Iqbal telah berkomunikasi dengan keluarga kedua WNI di Wakatobi dan secara berkala menyampaikan update perkembangan upaya pembebasan.
Lebih lanjut, Iqbal menuturkan, kasus ini adalah penculikan ke-11 yang dilakukan terhadap WNI di perairan Sabah, Malaysia, oleh kelompok bersenjata di Filipina Selatan.
"Video semacam ini selalu disebarkan oleh penyandera dalam setiap kasus penyanderaan, untuk menekan keluarga," ungkap dia.
Sementara itu Fitri, keponakan korban mengaku mengenali pamannya dari suara dan gambar tato di dada kiri. Fitri mengaku sudah melihat video yang disebar di media sosial Facebook tersebut
Keluarga mengaku sudah mendapatkan informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Keluarga berharap pemerintah dapat memulangkan kedua korban dalam kondisi selamat. Fitri mengungkapkan, terakhir berkomunikasi terakhir dengan pamannya pada awal Desember 2018 lalu.
"Setelah beberapa hari kemudian, mendapat kabar salah satu kerabatnya disandera kelompok Abu Sayyaf," kata Fitri.
Kelompok Abu Sayyaf juga meminta tebusan Rp 10 miliar kepada Pemerintah Indonesia untuk membebaskan kedua korban.
Korban Hariadi merantau ke Malaysia untuk bekerja sebagai nelayan sejak lima tahun silam dan bekerja pada salah satu perusahaan ikan di Malaysia.
Saat ini istri korban, Haida, masih berada di Malaysia bersama seorang anaknya.
Keluarga korban berharap pemerintah dapat memulangkan kedua korban dalam keadaan selamat.(Tribun Network/rina/wly)