News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Kim Jong Nam

Kemenlu RI: Siti Aisyah Dinyatakan Bebas dan Dalam Proses Pemulangan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Aisyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri atau (Kemlu RI) memberikan keterangan resmi terkait pembebasan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah.

Diketahui, Siti Aisyah (SA) merupakan WNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia pada 17 Februari 2017 silam.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanantha Nasir mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin pagi hari ini, Jaksa Penuntut Umum Malaysia mengajukan kepada hakim untuk menghentikan tuntutan kepada Siti Aisyah.

"Atas dasar itu hakim memutuskan tuntutan kepada Siti Aisyah dihentikan dan Siti Aisyah dinyatakan bebas," ujar pria yang kerap disapa Tata saat konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

Baca: Menlu Retno Benarkan Siti Aisyah Aisyah Dibebaskan Pengadilan Malaysia

Dalam keputusan sidang hari ini, hadir Duta Besar RI untuk Kuala Lumpur Rusdi Kirana, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Muzard, serta Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Lalu Muhamad Iqbal.

Nantinya, ujar Tata,  Siti Aisyah akan segera dipulangkan ke Indonesia sambil menunggu proses administrasi oleh otoritas Malaysia.

"Terkait pemulangan saat ini masih ada proses administrasi yang dilakukan di otoritas Malaysia setelah itu selesai akan segera kita bawa pulang ke Indonesia," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini