News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Kim Jong Nam

Beda Nasib dengan Siti Aisyah, Malaysia Tolak Bebaskan Doan Thi Huong

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Vietnam, Doan Thi Huong dituduh mengolesi racun saraf ke wajah Kim Jong Nam saat pembunuhan di dalam terminal Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu, dihadirkan dalam Pengadilan Tinggi Shah Alam, di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (10/10/2017).

Pengadilan Malaysia menolak untuk membebaskan Doan Thi Huong, rekan Siti Aisyah yang juga jadi terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam.

TRIBUNNEWS.COM - Perempuan asal Vietnam, Doang Thi Huong, harus menelan kesedihan karena jaksa Malaysia menolak permintaan pembebasannya pada Kamis (14/3/2019).

Ketua jaksa Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan, kepada pengadilan tinggi di Shah Alam, jaksa agung telah memerintahkan kasus terhadap Huong untuk diproses.

Dia didakwa membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, bersama dengan terdakwa lain asal Indonesia, Siti Aisyah.

Baca: Setelah Siti Aisyah Dibebaskan, Vietnam Turut Desak Malaysia untuk Bebaskan Warganya

Keduanya dituduh membunuh Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017, dengan mengolesi wajahnya memakai racun saraf mematikan, VX, senjata kimia terlarang.

Namun, pada awal pekan ini pengadilan Malaysia membebaskan Aisyah sehingga dia lolos dari ancaman hukuman mati.

Indonesia dinilai telah melakukan lobi diplomatik berkelanjutan untuk membebaskan Aisyah.

Sementara pemerintah Vietnam baru meningkatkan tekanan kepada Malaysia sejak pembebasan Aisyah.

Baca: Siti Aisyah Bebas, Dahnil Minta Maaf ke Mahathir: Maafkan Pemerintah Kami yang Klaim Lakukan Lobi

Berbicara dengan awak media, air mata mengalir di pipi Huong menggambarkan kesedihannya atas putusan pengadilan.

"Saya depresi, saya tidak bersalah. Saya ingin keluarga saya berdoa untuk saya," katanya, seperti dikutip dari kantor berita AFP.

Jaksa tidak memberikan alasan mengapa dakwaan terhadap Huong tidak digugur.

Kini, perempuan berusia 30 tahun itu menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam dan dapat menghadapi hukuman mati dengan cara digantung.

Baca: Mantan TKW Siti Aisyah Blak-blakan Bicara Tentang Perlakuan Sipir Malaysia Selama Menjalani Tahanan

Selama persidangan, beberapa bukti yang mengarah kepada Huong tampak lebih kuat.

Rekaman CCTV di bandara menunjukkan dia mendekati Kim Jong Nam, menempatkan tangannya di wajah pria itu, dan kemudian melarikan diri.

Sementara Aisyah hanya terlihat sebagai sosok yang melarikan diri dari lokasi kejadian.

Huong dinilai tidak cukup sehat untuk melanjutkan persidangan pada hari ini sehingga persidangannya ditunda hingga 1 April 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuhan Kim Jong Nam: Malaysia Tolak Pembebasan Doan Thi Huong"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini