News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penembakan di Selandia Baru

Tersangka Pelaku Teror Selandia Tak Alami Gangguan Mental

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brenton Tarrant yang diduga menjadi pelaku aksi penembakan brutal pada dua masjid di Christchurch, South Island, Selandia Baru.

TRIBUNNEWS.COM, CHRISTCHURCH - Pria tersangka pelaku teror penembakan di Selandia Baru dipastikan tidak mengalami gangguan mental dan menyadari apa yang sedang dihadapinya.

Brenton Tarrant (28), warga Australia, yang ditangkap polisi Selandia Baru tak lama setelah melancarkan serangan di masjid kedua, juga memutuskan untuk mewakili dirinya sendiri dalam persidangan dan menolak didampingi pengacara.

"Dia ingin mewakili dirinya sendiri dalam kasus ini," kata pengacara tugas, Richard Peters, yang sempat mewakili tersangka selama persidangan pengadilan pendahuluan yang digelar Sabtu (16/3/2019) lalu.

Ditambahkan Peters, tersangka tampak memahami kasus yang dihadapinya.

"Cara dia memaparkan alasannya cukup rasional dan seseorang yang tidak menderita cacat mental. Terlihat seperti itu. Dia tampaknya mengerti apa yang sedang terjadi," kata Peters, kepada AFP, Senin (18/3/2019).

Pernyataan Peters sekaligus mengecilkan dugaan bahwa tersangka kemungkinan tidak layak untuk diadili, berkenaan dengan kondisi kejiwaannya.

Serangan teror penembakan terjadi di dua masjid di kota Christchurch, Selandia Baru, pada Jumat (15/3/2019) siang, menewaskan 50 orang dan melukai 50 lainnya.

Baca: Video Aturan Bagi Penumpang MRT di Jakarta Ini Bingungkan Netizen

Insiden terjadi di dua masjid, yakni masjid Al Noor dan masjid Linwood, yang berjarak sekitar lima kilometer satu sama lain.

Tersangka, Brenton Tarrant, ditangkap tak lama setelah melancarkan aksi di lokasi kedua dan telah dihadirkan dalam sidang pendahuluan sehari kemudian di Pengadilan Distrik Christchurch.

Tersangka didakwa dengan satu tuduhan pembunuhan dan diyakini akan bertambah seiring berjalannya persidangan. Dia kini ditahan di Pengadilan Distrik Christchurch sampai sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 5 April.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pelaku Teror Selandia Baru Rasional dan Tak Alami Gangguan Mental"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini