TRIBUNNEWS.COM, WELLINGTON - Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengumumkan bakal melarang penjualan dan peredaran senapan serbu dan semi-otomatis.
Langkah pelarangan tersebut diambil sebagai tanggapan pemerintah Selandia Baru terhadap insiden serangan teror di dua masjid di Christchurch yang menewaskan 50 orang dan melukai puluhan lainnya.
"Hari ini, saya mengumumkan bahwa Selandia Baru akan melarang segala jenis senjata semi-otomatis gaya militer (MSSA). Kami juga akan melarang semua senapan serbu," kata Ardern, Kamis (21/3/2019).
Pada kesempatan itu, Ardern juga mengumumkan langkah-langkah sementara untuk mencegah aksi pembelian mendadak yang mungkin terjadi sebelum undang-undang pelarangan tersebut diberlakukan.
"Dampaknya adalah tidak seorang pun akan dapat membeli senjata-senjata yang dilarang ini tanpa izin dari pihak kepolisian. Dan saya dapat yakinkan kepada semua orang bahwa tidak ada gunanya mengajukan izin seperti itu," tutur dia.
Baca: Begini Kronologi Penikaman yang Tewaskan Siswa SMA di Minahasa
Ardern menambahkan, wadah peluru berkapasitas besar dan perangkat tambahan sejenis bump stocks, yang mampu membuat senapan menembak dengan lebih cepat, juga bakal dilarang.
"Singkat kata, setiap jenis senjata semi-otomatis yang digunakan dalam serangan teroris pada Jumat (15/3/2019) lalu akan dilarang di negara ini," ujar Ardern, dikutip AFP.
Sementara untuk mengurangi jumlah senjata yang telah ada di masyarakat, Ardern mengumumkan skema pembelian kembali, yang diperkirakan bakal menelan anggaran sebesar 100 juta hingga 200 juta dollar Selandia Baru (sekitar Rp 978 miliar - Rp 1,9 triliun).
Baca: Polisi Temukan Kamera Tersembunyi di 42 Kamar Hotel, 1600 Orang Terekam dan Disiarkan Online
"Bagi para pemilik senjata dengan tipe yang akan segera kami larang, saya menganggap bahwa banyak dari Anda akan bertindak sesuai hukum," ujar Ardern.
"Sebagai pengakuan atas hal itu dan untuk memberi insentif pengembalian (senjata) mereka, kami akan membangun skema pembelian kembali," tambahnya.
Bagi siapa pun yang masih menyimpan senjata yang dilarang setelah periode amnesti akan menghadapi denda hingga 4.000 dollar dan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
"Sebagian besar masyarakat Selandia Baru akan mendukung perubahan ini. Saya merasa sangat yakin akan hal itu," kata Ardern.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selandia Baru Segera Larang Penjualan Senapan Serbu dan Semi-otomatis"