TRIBUNNEWS.COM - Choi Jong Hoon, mantan anggota FT Island sedang diselidiki oleh pihak kepolisian atas dugaan mengemudi di bawah pengaruh minuman keras pada 2016 lalu.
Dilansir dari E News, pihak kepolisian Korea Selatan pada 21 Maret 2019, memanggil Choi atas tuduhan suap terhadap seorang petugas polisi yang menangkapnya saat mengemudi dalam keadaan mabuk.
Choi Jong Hoon telah menawarkan uang kepada polisi sebesar 2 juta won atau sekitar Rp 25 juta untuk menutupi insiden tersebut.
Kecurigaan adanya penyuapan juga diselidiki secara resmi oleh polisi melalui obrolan grup Kakao Talk yang beranggotakan Seungri, Jung Joon Young, dan lainnya.
SBS juga melaporkan bukti baru yang membuktikan Choi melakukan upaya suap terhadap petugas polisi.
Choi mengirim pesan ke obrolan grup, ia menuliskan "Borgol berbentuk hati itu sangat menyakitkan. Jika kamu belum pernah memakainya, jangan katakan apa-apa."