TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG - Seorang pria dalam keadaan mabuk pulang ke rumah lalu menyelinap ke kamar sang anak.
Dia lalu tega melakukan rudapaksa kepada anaknya yang dikira istrinya.
Anak yang sudah remaja itu berusia 15 tahun.
Namun, dia mengaku tak keberatan diajak hubungan intim oleh ayah kandungnya yang sedang mabuk, Senin (1/4/2019).
Hal itu ia sampaikan saat menjalani persidangan yang menjerat ayahnya di Pengadilan Hong Kong.
Dilansir dari South China Morning Post, tersangka YCK (59) mengaku sedang mabuk saat melakukan hal tak senonoh itu kepada anaknya.
Baca: Bakal kandidat presiden AS nikahkan pasangan sebelum operasi caesar
Ia mengira anak yang ditidurinya adalah istrinya sendiri.
Dalam persidangan, hakim justru dibuat pusing dengan pengakuan sang anak yang menjadi korban pemerkosaan tersebut.
Pada hakim, ia mengaku tak keberatan dengan hal yang dilakukan oleh ayahnya dan memaafkan perbuatan tersebut.
Ia justru marah pada seorang pekerja di yayasan sosial yang telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian tanpa persetujuannya.
Sang anak marah karena kasus ini malah membuat keluarganya hancur.
Baca: Sukadi Emosi Lihat Istrinya Selingkuh dengan Sahabat Karibnya
Meski sang anak merasa tak keberatan ayahnya memerkosanya, tapi hakim tetap menyatakan sang ayah bersalah.
Hakim memberi vonis hukuman penjara selama 2,5 tahun.
"Ini kasus yang tak umum dengan fakta yang aneh," ujar anggota majelis hakim, Amanda Woodcock.
Kejadian pemerkosaan ini terjadi pada malam 22 Maret 2018.
Saat itu, YCK pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.
Hal itu diketahui oleh anaknya, karena bau alkohol tercium dari mulut YCK.
Sampai rumah, YCK malah masuk ke kamar anak gadisnya.
Ia naik ke ranjang, lalu mulai menyentuh tubuh anaknya itu.
Dalam persidangan, sang anak mengatakan, ia sebenarnya sudah meronta dan memberitahu ayahnya, kalau ia anaknya, bukan istrinya.
Tapi, sang anak tak punya tenaga untuk menghentikan ayahnya.
Dalam pengakuan di persidangan, YCK mengatakan ia bercinta dengan anak kandungnya, karena berpikir dia adalah istrinya.
Di tengah-tengah hubungan intim, YCK juga mengaku berhenti, karena sadar kalau itu bukan istrinya.
Hakim, memvonis YCK bersalah atas perbuatan melakukan inces atau seks dengan anak kandung.
Vonis ini sebenarnya jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yang menjeratnya dengan tindak pemerkosaan.
Andai hakim mengabulkan tuntutan jaksa, YCK bisa divonis penjara seumur hidup.
Tapi, YCK sendiri sempat memohon agar dia dituntut dengan pasal pemerkosaan saja seperti tuntutan jaksa.
Dia berharap, tuntutan itu bisa membuat cukup dirinya yang dipenjara, sehingga anak dan istrinya bisa bebas dari jerat hukum.
Hakim tak mengabulkan permohonan YCK.
Dalam persidangan, hakim juga menyatakan putri YCK tak bersalah dalam tindak inces.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Menyelinap ke Kamar Anak Perempuan dalam Keadaan Mabuk, Pria Ini Rudapaksa Anak yang Dikira Istrinya