TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Kerajaan Inggris saat ini tentu sedang bersukacita menyambut lahirnya putra pertama Pangeran Harry dan Meghan Markle.
Sang putra, Archie Harrison Mountbatten-Windsor lahir pada Senin (6/5/2018) pukul 05:26 pagi waktu setempat.
Saat diumumkan melalui akun Instagram @sussexroyal pada Rabu (8/5/2019) lalu, nama putra Pangeran Harry ini tidak disisipi gelar kebangsawanan.
Publik pun bertanya-tanya, apakah Archie Harrison Mountbatten-Windsor tak akan memperoleh status His Royal Highness (HRH) seperti ayahnya, Pangeran Harry?
Dikutip TribunPalu.com dari laman This is Insider, kemungkinan Archie akan mendapat gelar HRH berada di antara jawaban ya dan tidak.
Meski putra Pangeran Harry dan Meghan Markle tidak terlahir dengan gelar, bukan berarti ia tidak akan mendapat gelar nantinya.
Kesempatan Archie Harrison untuk mendapat gelar 'pangeran' akan datang hanya jika Pangeran Charles menduduki tahta sebagai raja.
Hal ini dikarenakan adanya dekrit yang dititahkan oleh kakek Ratu Elizabeth II, Raja George V pada 1917.
Dekrit tersebut menyatakan, hanya anak-anak dan cucu dari keturunan laki-laki langsung dari raja/ratu yang mendapatkan gelar kebangsawanan resmi.
Hal ini berarti, karena Ratu Elizabeth II masih berkuasa, Pangeran Harry berhak mendapatkan gelar HRH.