News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Benar Pemda Kamakura Jepang akan Denda Turis yang Makan Sambil Berjalan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Sebanyak 54 kucing di rumah tak berpenghuni telantar kedapatan di Kota Kamakura, Jepang.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kota Kamakura di Perfektur Kanagawa pada April 2019 resmi memberi imbauan kepada para turis untuk tidak makan sambil berjalan kaki.

Imbauan ini diberikan karena sampah kemasan dan sisa makanan yang dihasilkan turis menarik banyak hewan dan membuat warga lokal sibuk membersihkannya.

Komachi-dori, jalan dengan panjang 350 meter di Kamakura akan menjadi fokus imbauan untuk turis tidak makan di jalan.

Sebab jalan ini merupakan salah satu jalan tersibuk, dengan banyak stand makanan lokal dan dilewati 50.000-60.000 orang setiap harinya.

Imbauan bagi para turis ini tidak memiliki ganjaran atau sanksi. Namun diharapkan dapat dipatuhi turis untuk menghormati warga lokal.

Baca: Digadang-gadang Masuk Bursa Calon Menteri Asal Bali, Cok Ace Pilih Fokus Sebagai Wakil Gubernur

Terlebih dalam budaya Jepang, makan sambil berjalan atau melakukan aktivitas lain sebenarnya dianggap sebagai hal yang tidak sopan dan tidak menghormati makanan.

Budaya ini diperkirakan muncul sejak Perang Dunia II, kala warga Jepang kesulitan untuk mendapat makanan.

Bukan hanya Kamakura, di Jepang yang memberi imbauan dilarang makan sambil jalan bagi turis.

Baca: Tito Karnavian, Luhut, Wiranto, hingga Adian Napitupulu jadi Target Ancaman Penculikan & Pembunuhan

Kota Firenze di Italia bahkan memberlakukan aturan dengan sanksi denda bagi turis yang makan di jalan atau di luar restoran.

Sebelumnya, Kompas.com menulis artikel berjudul Mengapa Turis tak Boleh Makan Sambil Jalan di Jepang?

Selain mengotori jalan, turis-turis ini dinilai menganggu aktivitas orang serta dapat mengotori berbagai situs bangunan bersejarah dan fasilitas umum.

Ilustrasi Makan (Pritikin Longevity Center)

Denda yang diberikan sebesar 500 Euro atau setara Rp 8 juta bagi turis yang makan di jalan.

Tak Ada Denda

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini