News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inilah Sosok 2 Wanita Indonesia yang Divonis Penjara di Irak Karena Gabung ISIS

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan ISIS

TRIBUNNEWS.COM - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) tak bisa pulang kembali ke nusantara karena harus ditahan di penjara Irak.

Kedua WNI wanita tersebut dituntut 15 tahun penjara oleh pemerintah Irakkarena diduga bergabung dengan kelompok ISIS.

Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia bahkan sudah mengonfirmasi terkait kabar penahanan ini.

Juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah menyebutkan kalau dua WNI yang ditahan bernama Aidha dan Amalia.

Keduanya akan mulai ditahan padabulan Juli dan April 2019.

"Kalau mereka diputus bersalah atas dasar hukum Irak, ya mereka harus menghabiskan masa hukuman di negara tersebut," kata Faizasyah.

Dikutip dari BenarNews, Faizasyah tidak paham bagaimana kedua wanita tersebut bisa bergabung di kelompok teroris ISIS.

Baca Selengkapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini