TRIBUNNEWS.COM - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) tak bisa pulang kembali ke nusantara karena harus ditahan di penjara Irak.
Kedua WNI wanita tersebut dituntut 15 tahun penjara oleh pemerintah Irakkarena diduga bergabung dengan kelompok ISIS.
Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia bahkan sudah mengonfirmasi terkait kabar penahanan ini.
Juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah menyebutkan kalau dua WNI yang ditahan bernama Aidha dan Amalia.
Keduanya akan mulai ditahan padabulan Juli dan April 2019.
"Kalau mereka diputus bersalah atas dasar hukum Irak, ya mereka harus menghabiskan masa hukuman di negara tersebut," kata Faizasyah.
Dikutip dari BenarNews, Faizasyah tidak paham bagaimana kedua wanita tersebut bisa bergabung di kelompok teroris ISIS.