News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wartawan Jepang Junpei Yasuda Pertanyakan Alasan Pemerintah Tak Bisa Menerbitkan Paspornya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wartawan Jepang, Junpei Yasuda (44) yang sempat diculik ISIS selama 3 tahun.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKY - Junpei Yasuda, wartawan Jepang yang sering meliput kegiatan ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah), mempertanyakan mengapa pemerintah Jepang tak bisa menerbitkan paspornya.

"Saya dapat kabar Juli 2019 ini dari Kementerian Luar Negeri tidak akan menerbitkan kembali paspor saya. Berarti hal itu membatasi hak asasi manusia, dasar yang dijamin dalam konstitusi," ungkap Junpei Yasuda, Selasa (16/7/2019).

Junpei Yasuda ditahan oleh kelompok bersenjata di Suriah empat tahun lalu.

Dia kemudian dibebaskan untuk pertama kalinya Oktober 2018 setelah ditahan selama 3 tahun 4 bulan dan telah kembali ke Jepang.

Junpei Yasuda (44) wartawan Jepang yang diculik 40 bulan sejak 2015 kini berada di Kedutaan Jepang. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Junpei Yasuda juga sempat menyatakan kepada Tribunnews.com beberapa waktu lalu bahwa dia menyukai Indonesia dan akan mempelajari Islam.

"Dari pengalaman ditangkap itu saya juga menjadi semakin menarik untuk mempelajari Islam lebih baik lagi," ungkapnya.

Baca: Jasad Wanita Tanpa Busana Ditemukan Tertelungkup di Parit Irigasi Sawah

Junpei Yasuda mengajukan permohonan penerbitan ulang pada Januari 2019 dan Juli 2019 ini diberitahukan Kementerian Luar Negeri Jepang bahwa paspornya tak bisa diterbitkan.

Alasan untuk itu adalah bahwa pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa "Yasuda menerima larangan masuk dari Turki, sehingga hukum paspor akan dikenai dengan pembatasan pada penerbitan paspor."

Di sisi lain, Junpei Yasuda juga mengatakan tidak berencana melakukan perjalanan ke Turki untuk tujuan liputan.

Junpei Yasuda, wartawan lepas Jepang yang diculik ISIS (Foto NNN)

"Hal ini jelas secara signifikan membatasi hak asasi manusia," katanya.

Junpei yasuda mengatakan bahwa ia ingin meminta pemeriksaan terhadap keputusan Kementerian Luar Negeri.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Jepang mengatakan, "Kami tidak dapat menjawab kasus-kasus individual, tetapi kami mempertimbangkan dengan cermat setiap aplikasi sehubungan dengan ketentuan yang relevan dari Paspor Act."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini