TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA - Imigrasi Malaysia dikabarkan menangkap seorang DJ ternama asal Indonesia DJ Rere.
Dia ditangkap bersama 59 orang asing lainnya di sebuah tempat hiburan malam di Kuala Lumpur Malaysia, Jumat (26/7/2019) lalu.
Klub malam tempat DJ Rere manggung dikabarkan beroperasi tanpa izin usaha dari aparat setempat.
Dikutip Tribunnews.com dari The Star, DJ Rere diamankan petugas karena hanya memiliki izin kunjungan.
Dirjen Imigrasi Malaysia Datuk Khairul Dzaimee Daud mengatakan pihaknya sebenarnya telah memerintahkan penyelenggara acara untuk tidak melanjutkan acara yang mengundang DJ Rere dikarenakan perempuan itu masuk ke Malaysia hanya dengan izin kunjungan, bukan untuk bekerja.
"Penyelenggara diinstruksikan oleh para petugas Departemen Imigrasi untuk tidak melanjutkan pada sekitar pukul 22.00 karena DJ Rere hanya punya izin kunjungan," ujar Khairul.
Baca: Misteri Kematian Pekerja Migran di Malaysia Mulai Tersingkap, Jaminah Diduga Dibunuh Teman Pria
Sebanyak 243 orang diperiksa dalam penggerebekan itu.
Keimigrasian Malaysia menahan 59 orang karena terkait berbagai pelanggaran imigrasi.
"DJ Rere ditahan dan dikirim ke pos polisi Putrajaya, sedangkan sisanya dikirim ke Bukit Jalil," demikian The Star melaporkan.
"Semua akan diselidiki sesuai dengan hukum. Penyelenggara acara dan pemilik premis juga akan ditangkap untuk investigasi lanjutan," kata seorang polisi.